RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia yang belakangan ini kerap dipertanyakan.
Dalam keputusan dengan Nomor: 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024 tersebut memuat setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota Polri/TNI dan pejabat ASN dan kepala desa, lurah dan perangkat desa yang tidak netral dalam pilkada bisa dipidana penjara.
“Kami menyambut baik dan antusias putusan MK ini. Bagaikan oase di padang pasir, keputusan ini mampu menjamin kehidupan berdemokrasi yang lebih sehat. Pilkada 2024 diharapkan dapat menjamin hak pilih masyarakat tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Bondan.
Bondan berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan prinsip jujur, adil (jurdil), langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber). Dengan demikian, suara masyarakat benar-benar dapat menentukan pemimpin yang mereka kehendaki.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan KPU atau Bawaslu. Kami sudah menyiapkan tim bantuan hukum dan advokasi untuk mendukung pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan agar seluruh kantor PAC dijadikan posko aduan untuk memperkuat pengawasan.
“Struktur PAC juga kami perintahkan untuk memantau kondisi di lapangan dan memfasilitasi laporan masyarakat jika ada pelanggaran,” kata dia.
Masih menurut Bondan, keputusan MK ini juga menjadi sarana evaluasi internal. Jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya yang bisa berujung pidana.
Sedangkan terkait pelanggaran kepala desa di Salatiga, Bondan mengapresiasi langkah Pemkab Semarang yang memberikan sanksi berupa penarikan kendaraan dinas dan teguran kepada oknum kepala desa tersebut.
“Akan tetapi kami mempertanyakan keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak ada unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut,” kata dia.
Bondan juga menyinggung ramai pemberitaan mengenai keberadaan kepala desa dalam kampanye di Pringapus. “Kami masih menunggu respons Bawaslu meski belum ada laporan resmi dari masyarakat.
Sementara Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang, Erni Andriani, menyatakan kesiapan timnya untuk menangani laporan pelanggaran selama Pilkada.
“Kami siap menerima aduan dan menangani pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum pejabat daerah, TNI, Polri, kepala desa, maupun lurah. Mereka bisa dikenakan pidana jika terbukti terlibat dalam politik praktis,” jelas Erni.
Erni menambahkan, tim hukum telah menyiapkan strategi penanganan laporan, termasuk pengkajian dan pengelompokan pelanggaran yang masuk ranah pidana. Saat ini, meskipun laporan resmi belum diterima, tim hukum telah melakukan langkah penanganan di lapangan.
“Kami juga akan melakukan audiensi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan putusan MK dijadikan acuan dalam menindak pelanggaran. Jika ada laporan masuk, kami segera mengumpulkan bukti dan menindaklanjutinya ke Bawaslu. Untuk pelanggaran pidana, kami siapkan materi gugatan,” pungkasnya. (win)