URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024, yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat tidak netral dalam Pilkada, sebuah langkah penting bagi demokrasi Indonesia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang Erni Andriani menunjukkan kutipan Keputusan MK yang mengatur netralitas pejabat negara dan daerah dalam Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024). Foto: win
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang Erni Andriani menunjukkan kutipan Keputusan MK yang mengatur netralitas pejabat negara dan daerah dalam Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia yang belakangan ini kerap dipertanyakan.

Dalam keputusan dengan Nomor: 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024 tersebut memuat setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota Polri/TNI dan pejabat ASN dan kepala desa, lurah dan perangkat desa yang tidak netral dalam pilkada bisa dipidana penjara.

“Kami menyambut baik dan antusias putusan MK ini. Bagaikan oase di padang pasir, keputusan ini mampu menjamin kehidupan berdemokrasi yang lebih sehat. Pilkada 2024 diharapkan dapat menjamin hak pilih masyarakat tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Bondan.

Bondan berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan prinsip jujur, adil (jurdil), langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber). Dengan demikian, suara masyarakat benar-benar dapat menentukan pemimpin yang mereka kehendaki.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan KPU atau Bawaslu. Kami sudah menyiapkan tim bantuan hukum dan advokasi untuk mendukung pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya juga telah menginstruksikan agar seluruh kantor PAC dijadikan posko aduan untuk memperkuat pengawasan.

“Struktur PAC juga kami perintahkan untuk memantau kondisi di lapangan dan memfasilitasi laporan masyarakat jika ada pelanggaran,” kata dia.

Masih menurut Bondan, keputusan MK ini juga menjadi sarana evaluasi internal. Jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya yang bisa berujung pidana.

Sedangkan terkait pelanggaran kepala desa di Salatiga, Bondan mengapresiasi langkah Pemkab Semarang yang memberikan sanksi berupa penarikan kendaraan dinas dan teguran kepada oknum kepala desa tersebut.

“Akan tetapi kami mempertanyakan keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak ada unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut,” kata dia.

Bondan juga menyinggung ramai pemberitaan mengenai keberadaan kepala desa dalam kampanye di Pringapus. “Kami masih menunggu respons Bawaslu meski belum ada laporan resmi dari masyarakat.

Sementara Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang, Erni Andriani, menyatakan kesiapan timnya untuk menangani laporan pelanggaran selama Pilkada.

“Kami siap menerima aduan dan menangani pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum pejabat daerah, TNI, Polri, kepala desa, maupun lurah. Mereka bisa dikenakan pidana jika terbukti terlibat dalam politik praktis,” jelas Erni.

Erni menambahkan, tim hukum telah menyiapkan strategi penanganan laporan, termasuk pengkajian dan pengelompokan pelanggaran yang masuk ranah pidana. Saat ini, meskipun laporan resmi belum diterima, tim hukum telah melakukan langkah penanganan di lapangan.

“Kami juga akan melakukan audiensi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan putusan MK dijadikan acuan dalam menindak pelanggaran. Jika ada laporan masuk, kami segera mengumpulkan bukti dan menindaklanjutinya ke Bawaslu. Untuk pelanggaran pidana, kami siapkan materi gugatan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Setelah sekitar 21 tahun terpisah dari keluarga, Nuryanto, warga Bugel, Sidorejo, Salatiga, akhirnya kembali ke rumah setelah ditemukan di Rumah Rehabilitasi Jalma Sehat, Kudus. Informasi tentang asalnya dari Salatiga ditelusuri relawan dan Dinas Sosial hingga identitasnya dipastikan oleh keluarga.
Setelah 21 Tahun Menghilang, Nuryanto akhirnya bisa Pulang ke Salatiga
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan