URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024, yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat tidak netral dalam Pilkada, sebuah langkah penting bagi demokrasi Indonesia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

DPC PDIP Kabupaten Semarang Apresiasi Putusan MK dan Siap Kawal Pilkada 2024

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang Erni Andriani menunjukkan kutipan Keputusan MK yang mengatur netralitas pejabat negara dan daerah dalam Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024). Foto: win
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening didampingi Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang Erni Andriani menunjukkan kutipan Keputusan MK yang mengatur netralitas pejabat negara dan daerah dalam Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia yang belakangan ini kerap dipertanyakan.

Dalam keputusan dengan Nomor: 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 November 2024 tersebut memuat setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota Polri/TNI dan pejabat ASN dan kepala desa, lurah dan perangkat desa yang tidak netral dalam pilkada bisa dipidana penjara.

“Kami menyambut baik dan antusias putusan MK ini. Bagaikan oase di padang pasir, keputusan ini mampu menjamin kehidupan berdemokrasi yang lebih sehat. Pilkada 2024 diharapkan dapat menjamin hak pilih masyarakat tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Bondan.

Bondan berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan prinsip jujur, adil (jurdil), langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber). Dengan demikian, suara masyarakat benar-benar dapat menentukan pemimpin yang mereka kehendaki.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan KPU atau Bawaslu. Kami sudah menyiapkan tim bantuan hukum dan advokasi untuk mendukung pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya juga telah menginstruksikan agar seluruh kantor PAC dijadikan posko aduan untuk memperkuat pengawasan.

“Struktur PAC juga kami perintahkan untuk memantau kondisi di lapangan dan memfasilitasi laporan masyarakat jika ada pelanggaran,” kata dia.

Masih menurut Bondan, keputusan MK ini juga menjadi sarana evaluasi internal. Jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya yang bisa berujung pidana.

Sedangkan terkait pelanggaran kepala desa di Salatiga, Bondan mengapresiasi langkah Pemkab Semarang yang memberikan sanksi berupa penarikan kendaraan dinas dan teguran kepada oknum kepala desa tersebut.

“Akan tetapi kami mempertanyakan keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak ada unsur pidana pemilu dalam kasus tersebut,” kata dia.

Bondan juga menyinggung ramai pemberitaan mengenai keberadaan kepala desa dalam kampanye di Pringapus. “Kami masih menunggu respons Bawaslu meski belum ada laporan resmi dari masyarakat.

Sementara Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Semarang, Erni Andriani, menyatakan kesiapan timnya untuk menangani laporan pelanggaran selama Pilkada.

“Kami siap menerima aduan dan menangani pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum pejabat daerah, TNI, Polri, kepala desa, maupun lurah. Mereka bisa dikenakan pidana jika terbukti terlibat dalam politik praktis,” jelas Erni.

Erni menambahkan, tim hukum telah menyiapkan strategi penanganan laporan, termasuk pengkajian dan pengelompokan pelanggaran yang masuk ranah pidana. Saat ini, meskipun laporan resmi belum diterima, tim hukum telah melakukan langkah penanganan di lapangan.

“Kami juga akan melakukan audiensi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan putusan MK dijadikan acuan dalam menindak pelanggaran. Jika ada laporan masuk, kami segera mengumpulkan bukti dan menindaklanjutinya ke Bawaslu. Untuk pelanggaran pidana, kami siapkan materi gugatan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Gubernur Ahmad Luthfi
Jalan Randublatung–Cepu Jadi Prioritas, Gubernur Ahmad Luthfi Janjikan Perbaikan Maksimal September 2026
santri di era digital
Pesantren di Era Digital: Menjaga Akar Peradaban di Tengah Arus Perubahan Zaman
Siaga Hadapi Kondisi Darurat, Pertamina Gelar Simulasi Tumpahan Minyak dan Evakuasi Korban di IT Semarang
Siaga Hadapi Kondisi Darurat, Pertamina Gelar Simulasi Tumpahan Minyak dan Evakuasi Korban di IT Semarang
Ribuan pencari kerja, mayoritas lulusan baru, memadati Job Fair 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Rabu (3/6/2026). Sebanyak 26 perusahaan membuka 6.969 lowongan kerja dari berbagai sektor, sementara para peserta mengeluhkan syarat pengalaman kerja yang masih menjadi kendala utama bagi fresh graduate dalam memasuki dunia kerja.
Lulusan S1 Berburu Kerja di Job Fair, Terhambat Persyaratan Pengalaman

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Gubernur Ahmad Luthfi
Jalan Randublatung–Cepu Jadi Prioritas, Gubernur Ahmad Luthfi Janjikan Perbaikan Maksimal September 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan ruas jalan Randublatung–Cepu di Kabupaten Blora menjadi prioritas perbaikan melalui Anggaran Perubahan 2026 setelah kondisi jalan rusak memicu protes warga....
santri di era digital
Pesantren di Era Digital: Menjaga Akar Peradaban di Tengah Arus Perubahan Zaman
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan arus informasi, pesantren tetap bertahan sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter, akhlak, dan spiritualitas santri. Tradisi mondok dinilai...
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga malam hari karena tingginya jumlah piagam yang masuk, sekaligus mengantisipasi penggunaan dokumen tidak sesuai ketentuan dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Perketat Verifikasi Piagam Prestasi, Antisipasi Dokumen Aspal dalam SPMB 2026
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga...
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap dua pengedar sabu berinisial SSI alias Kecing dan AW alias Mento di Kecamatan Sayung, Demak, Selasa malam. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus pengguna...
Majelis Masyayikh di Sidang MK Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Ketua Majelis Masyayikh sekaligus Ketua Tanfidziyah PWNU, Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan negara wajib membiayai pendidikan pesantren saat sidang uji materi UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/6/2026)....
Muat Lebih

POPULER

Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kaji Pembangunan SMP Baru di Pringapus dan Tuntang
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kaji Pembangunan SMP Baru di Pringapus dan Tuntang
Grup hadroh modern Ukhti Salam Bernada (USB) yang beranggotakan 17 pensiunan pejabat Pemerintah Kota Salatiga tampil memukau dalam acara Patlikuran di rumah dinas wali kota, Sabtu (23/5/2026). Dibentuk pada Februari 2026 sebagai wadah silaturahmi dan berkarya, grup ini memadukan rebana dengan alat musik modern serta telah menerima sejumlah undangan pentas di berbagai daerah sekitar Salatiga.
Meriahkan Acara Patlikuran, Hadroh USB Tampil Memukau Ratusan Penonton di Rumdis Walikota
Siswi SD Negeri Salatiga 06, Kiandra Isna Aisha Anindhita, mencatat prestasi gemilang dengan meraih nilai sempurna pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Capaian tersebut mengantarkan Kiandra menjadi peraih nilai rata-rata tertinggi tingkat sekolah dasar di Kota Salatiga, sekaligus menunjukkan kualitas pendidikan dasar yang terus berkembang melalui kerja keras siswa, dukungan keluarga, dan sekolah.
Kiandra, Siswi SDN 06 Salatiga Raih Nilai Sempurna dalam TKA 2026

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved