Semarang, 7 April 2026 – Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Tengah atas keberhasilan mengungkap sindikat penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Semarang dan Karanganyar.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus menunjukkan adanya praktik ilegal berupa penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi.
Di wilayah Semarang, aparat menemukan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg yang disalahgunakan. Sementara itu, di Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, diamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung LPG 50 kg.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini sangat penting untuk menjaga ketersediaan LPG di masyarakat serta mencegah kelangkaan akibat praktik ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas aparat. Pengungkapan ini penting agar distribusi LPG tetap terjaga dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Taufiq.
Pertamina juga menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran melalui program Subsidi Tepat LPG. Masyarakat diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi dan memastikan keaslian produk melalui segel hologram resmi.
Selain itu, masyarakat diminta tidak tergiur harga murah dari pihak tidak resmi karena selain merugikan negara, praktik pengoplosan juga berisiko terhadap keselamatan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkap bahwa para pelaku menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari, dengan keuntungan hingga sekitar Rp1,08 miliar per bulan.
Djoko Julianto menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar distribusi LPG non-subsidi melalui jaringan penjualan tertentu.
Di sisi lain, Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan energi subsidi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Peran aktif masyarakat juga diharapkan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.