RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dua orang pelaku penganiayaan yakni BS (28) warga Sidomukti Salatiga dan YA (30) diamankan Polisi.
Berawal ingin membubarkan sekolompok pemuda terpengaruh alkohol, kini keduanya ditahan di Polres Salatiga.
Keduanya telah melalukan pemukulan dan tendangan kepada salah satu pemuda berinisial BT.
Dikutip dari rilis Polres Salatiga yang diterima wartawan, Rabu (26/4/2023) menyebutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani mengungkap perkara Penganiayaan Terhadap Anak.
Peristiwa terjadi di Gang Petung Rekesan Rt 02/13 Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Jumat (27/1/2023) beberapa bulan lalu.
Pengusutan kasus ini setelah Polisi menerima laporan dari Slamet Yuliyanto (58) ayah korban.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta gelar perkara, akhirnya pada hari Selasa (25/4/2023), Satreskrim Polres Salatiga menetapkan 2 tersangka.
Masing-masing berinisial BS Alias Uyab, 28 Tahun, warga Jalan Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA (30 )warga asal Leyangan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
Kronologis kejadian, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di dekat rumah tersangka BS Als Uyab, korban bersama beberapa temannya terpengaruh alkohol.
Kemudian BS Als Uyab ingin membubarkan agar korban bersama temannya tidak melakukan kerusuhan atau keributan.
Kemudian pada pagi harinya korban dan teman-temannya merasa tidak terima lalu menuju ke rumah BS alias Uyab untuk melakukan klarifikasi.
Namun justru BS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul sebanyak satu kali mengenai kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.
Sedangkan YA ikut menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban.
Atas kejadian tersebut BT (korban), tidak bisa beraktifitas karena dirawat inap di RSUD Salatiga selama 4 hari.
“BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Salatiga,” kata Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.
Kasi Humas membenarkan tentang ungkap kasus penganiayaan terhadap anak, dengan tersangka BS dan YA.
“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan,” kata Iptu Henri Widyoriani, S.H.