KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua tersangka penganiayaan berinisial BS alias Uyab (28) warga Rekesan Sidomukti Salatiga dan YA (30) telah ditahan oleh Polisi setelah melakukan pemukulan dan tendangan kepada korban berinisial BT. Kejadian ini terjadi di Gang Petung Rekesan, Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
Foto Dok Humas Polres
Tersangka diperiksa penyidik Polres Salatiga.

[@]Dua orang pelaku penganiayaan yakni BS (28) warga Sidomukti Salatiga dan YA (30) diamankan Polisi.

Berawal ingin membubarkan sekolompok pemuda terpengaruh alkohol, kini keduanya ditahan di Polres Salatiga.

Keduanya telah melalukan pemukulan dan tendangan kepada salah satu pemuda berinisial BT.
Dikutip dari rilis Polres Salatiga yang diterima wartawan, Rabu (26/4/2023) menyebutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani mengungkap perkara Penganiayaan Terhadap Anak.

Peristiwa terjadi di Gang Petung Rekesan Rt 02/13 Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Jumat (27/1/2023) beberapa bulan lalu.

Pengusutan kasus ini setelah Polisi menerima laporan dari Slamet Yuliyanto (58) ayah korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta gelar perkara, akhirnya pada hari Selasa (25/4/2023), Satreskrim Polres Salatiga menetapkan 2 tersangka.

Masing-masing berinisial BS Alias Uyab, 28 Tahun, warga Jalan Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA (30 )warga asal Leyangan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

Kronologis kejadian, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di dekat rumah tersangka BS Als Uyab, korban bersama beberapa temannya terpengaruh alkohol.

Kemudian BS Als Uyab ingin membubarkan agar korban bersama temannya tidak melakukan kerusuhan atau keributan.

Kemudian pada pagi harinya korban dan teman-temannya merasa tidak terima lalu menuju ke rumah BS alias Uyab untuk melakukan klarifikasi.

Namun justru BS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul sebanyak satu kali mengenai kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.

Sedangkan YA ikut menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban.

Atas kejadian tersebut BT (korban), tidak bisa beraktifitas karena dirawat inap di RSUD Salatiga selama 4 hari.

“BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Salatiga,” kata Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.

Kasi Humas membenarkan tentang ungkap kasus penganiayaan terhadap anak, dengan tersangka BS dan YA.

“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan,” kata Iptu Henri Widyoriani, S.H.

 

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]