URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dua tersangka penganiayaan berinisial BS alias Uyab (28) warga Rekesan Sidomukti Salatiga dan YA (30) telah ditahan oleh Polisi setelah melakukan pemukulan dan tendangan kepada korban berinisial BT. Kejadian ini terjadi di Gang Petung Rekesan, Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua tersangka penganiayaan berinisial BS alias Uyab (28) warga Rekesan Sidomukti Salatiga dan YA (30) telah ditahan oleh Polisi setelah melakukan pemukulan dan tendangan kepada korban berinisial BT. Kejadian ini terjadi di Gang Petung Rekesan, Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
Foto Dok Humas Polres
Tersangka diperiksa penyidik Polres Salatiga.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dua orang pelaku penganiayaan yakni BS (28) warga Sidomukti Salatiga dan YA (30) diamankan Polisi.

Berawal ingin membubarkan sekolompok pemuda terpengaruh alkohol, kini keduanya ditahan di Polres Salatiga.

Keduanya telah melalukan pemukulan dan tendangan kepada salah satu pemuda berinisial BT.
Dikutip dari rilis Polres Salatiga yang diterima wartawan, Rabu (26/4/2023) menyebutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani mengungkap perkara Penganiayaan Terhadap Anak.

Peristiwa terjadi di Gang Petung Rekesan Rt 02/13 Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Jumat (27/1/2023) beberapa bulan lalu.

Pengusutan kasus ini setelah Polisi menerima laporan dari Slamet Yuliyanto (58) ayah korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta gelar perkara, akhirnya pada hari Selasa (25/4/2023), Satreskrim Polres Salatiga menetapkan 2 tersangka.

Masing-masing berinisial BS Alias Uyab, 28 Tahun, warga Jalan Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA (30 )warga asal Leyangan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

Kronologis kejadian, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di dekat rumah tersangka BS Als Uyab, korban bersama beberapa temannya terpengaruh alkohol.

Kemudian BS Als Uyab ingin membubarkan agar korban bersama temannya tidak melakukan kerusuhan atau keributan.

Kemudian pada pagi harinya korban dan teman-temannya merasa tidak terima lalu menuju ke rumah BS alias Uyab untuk melakukan klarifikasi.

Namun justru BS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul sebanyak satu kali mengenai kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.

Sedangkan YA ikut menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban.

Atas kejadian tersebut BT (korban), tidak bisa beraktifitas karena dirawat inap di RSUD Salatiga selama 4 hari.

“BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Salatiga,” kata Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.

Kasi Humas membenarkan tentang ungkap kasus penganiayaan terhadap anak, dengan tersangka BS dan YA.

“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan,” kata Iptu Henri Widyoriani, S.H.

 

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Setelah sekitar 21 tahun terpisah dari keluarga, Nuryanto, warga Bugel, Sidorejo, Salatiga, akhirnya kembali ke rumah setelah ditemukan di Rumah Rehabilitasi Jalma Sehat, Kudus. Informasi tentang asalnya dari Salatiga ditelusuri relawan dan Dinas Sosial hingga identitasnya dipastikan oleh keluarga.
Setelah 21 Tahun Menghilang, Nuryanto akhirnya bisa Pulang ke Salatiga
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan