URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dua tersangka penganiayaan berinisial BS alias Uyab (28) warga Rekesan Sidomukti Salatiga dan YA (30) telah ditahan oleh Polisi setelah melakukan pemukulan dan tendangan kepada korban berinisial BT. Kejadian ini terjadi di Gang Petung Rekesan, Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Penganiayaan

Dua tersangka penganiayaan berinisial BS alias Uyab (28) warga Rekesan Sidomukti Salatiga dan YA (30) telah ditahan oleh Polisi setelah melakukan pemukulan dan tendangan kepada korban berinisial BT. Kejadian ini terjadi di Gang Petung Rekesan, Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
Foto Dok Humas Polres
Tersangka diperiksa penyidik Polres Salatiga.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dua orang pelaku penganiayaan yakni BS (28) warga Sidomukti Salatiga dan YA (30) diamankan Polisi.

Berawal ingin membubarkan sekolompok pemuda terpengaruh alkohol, kini keduanya ditahan di Polres Salatiga.

Keduanya telah melalukan pemukulan dan tendangan kepada salah satu pemuda berinisial BT.
Dikutip dari rilis Polres Salatiga yang diterima wartawan, Rabu (26/4/2023) menyebutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani mengungkap perkara Penganiayaan Terhadap Anak.

Peristiwa terjadi di Gang Petung Rekesan Rt 02/13 Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Jumat (27/1/2023) beberapa bulan lalu.

Pengusutan kasus ini setelah Polisi menerima laporan dari Slamet Yuliyanto (58) ayah korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta gelar perkara, akhirnya pada hari Selasa (25/4/2023), Satreskrim Polres Salatiga menetapkan 2 tersangka.

Masing-masing berinisial BS Alias Uyab, 28 Tahun, warga Jalan Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA (30 )warga asal Leyangan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

Kronologis kejadian, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di dekat rumah tersangka BS Als Uyab, korban bersama beberapa temannya terpengaruh alkohol.

Kemudian BS Als Uyab ingin membubarkan agar korban bersama temannya tidak melakukan kerusuhan atau keributan.

Kemudian pada pagi harinya korban dan teman-temannya merasa tidak terima lalu menuju ke rumah BS alias Uyab untuk melakukan klarifikasi.

Namun justru BS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul sebanyak satu kali mengenai kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.

Sedangkan YA ikut menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban.

Atas kejadian tersebut BT (korban), tidak bisa beraktifitas karena dirawat inap di RSUD Salatiga selama 4 hari.

“BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Salatiga,” kata Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani.

Kasi Humas membenarkan tentang ungkap kasus penganiayaan terhadap anak, dengan tersangka BS dan YA.

“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan,” kata Iptu Henri Widyoriani, S.H.

 

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut