URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Enam jasad korban dari rombongan bus Semarang-Magetan yang mengalami kecelakaan terperosok ke Jurang Lawu di wilayah Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022) dimakamkan berdekatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Enam Jasad Korban Kecelakaan Rombongan Bus Semarang-Magetan Dimakamkan Berdekatan

Enam Jasad Korban Kecelakaan Rombongan Bus Semarang-Magetan Dimakamkan Berdekatan

Enam Jasad Korban Kecelakaan Rombongan Bus Semarang-Magetan Dimakamkan Berdekatan

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Enam jasad korban dari rombongan bus Semarang-Magetan yang mengalami kecelakaan terperosok ke Jurang Lawu di wilayah Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022) dimakamkan berdekatan.

Lima dan keenam korban itu merupakan warga dari Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. Informasi yang diperoleh, masing-masing korban bernama pasangan suami istri (pasutri) Sutardjo-Fitri, pasutri Kabul-Sumiyati dan Sukini. Sedangkan satu korban lainnya bernama Wahid warga dari RW 1 Kelurahan Manyaran Semarang Barat.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Para korban kecelakaan lalu lintas itu dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salaman Sasono Loyo Simongan Semarang Barat. Dalam pantauan, untun pasutri jasadnya dimakamkan bersebelahan. Lalu untuk jasad lainnya dikuburkan berdekatan.

Sebelum proses pemakaman, jenazah yang tiba dari Magetan ini diserah terimakan di Kantor Lurah Manyaran oleh Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Magetan yakni Benny. Setelah diserahkan, pada pukul 23.37 WIB enam jenazah itu dibawa ke tenda yang telah disiapkan di Jalan Gedongsongo Raya atau berada di depan RT 5 RW 2, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat untuk disemayamkan.

Setelah tiba, keluarga korban diperkenankan untuk melihat jenazah dengan membuka peti. Kemudian jenazah korban tak lupa di salat kan terlebih dahulu oleh par pelayat sebelum dimakamkan.

Pada Senin (5/12/2022) pukul 00.20 WIB, jenazah kembali satu persatu dibawa ke pemakaman menggunakan mobil ambulance. Para warga juga sudah berbagi tugas untuk melakukan proses pemakaman.

Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Magetan karena telah mengurus jenazah para korban hingga proses pemakaman. Dirinya juga bersyukur penyerahan korban ke Pemerintah Kota Semarang berjalan dengan lancar.

“Mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Magetan beserta Forkopimda utamanya bapak Kapolres bapak Dandim juga pak Sekda dan bapak Asisten yang tadi begitu cepat menyelesaikan para korban yang utamanya meninggal dunia sampe disucikan sampe di kafani dan sampai di kota Semarang dengan lancar dan langsung di makamkan atas persetujuan semua keluarga,” ujar Ita sapaan akrabnya di rumah duka, Senin (5/12/2022) dini hari.

Ita menjelaskan, satu dari tujuh korban yang meninggal dunia adalah sopir bus. Korban bernama Mochamad Barliyan merupakan warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.

“Jenazah driver langsung di kediaman (dimakamkan) Kemijen,” jelasnya.

Disisi lain, menurut informasi yang didapat Ita, kejadian ini terjadi pada Minggu (4/12/2022) pukul 11.15 WIB. Lokasi tepat kejadian itu berada di Jalan Sarangan Tawangmangu, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Dua bus diberangkatkan oleh pengurus RT 5 RW 2 untuk berliburan ke Telaga Sarangan. Satu bus masing-masing berisikan 50 orang.

“Ada 2 bis, tapi ini 1 bis yang di tumpangi sebanyak 50 orang termasuk driver dan kernet kecelakaan. Dari 50 terjadi kecelakaan ada 7 yang meninggal yaitu 1 pengemudi 6 warga kelurahan Manyaran RW 1 dan RW 2. Kemudian yang luka ringan ada 23 dan 3 luka berat,” terangnya.

Saat ini, RSWN Semarang telah memindahkan 13 korban luka yang agak parah. Kemudian, renvananya 15 korban lagi akan disusulkan dan diharapkan semua bisa diselesaikan.

Sementara itu, Ita mengucapkan turut belasungkawa kepada para korban yang mengalami musibah ini. Kejadian ini, lanjut Ita, sudah diluar kendali manusia.

“Kami tidak melarang karena liburan ktu hak dari setiap masyarakat tapi carilah tempat tempat yang tidak berbahaya. Kalau di daerah Sarangan itu kan memang jalannya berliku liku sehingga mungkin driver ngantuk atau bagimana, tadi kan kita juga tidak bisa menanyakan secara langsung karena pengemudi juga meninggal. Tapi kalau menurut beberapa pihak yang menyampaikan mungkin rem blong atau mungkin tidak menguasai medan dan sebagainya,” jelasnya.

“Tapi kembali lagi kami menghimbau kepada masyarakat istilahnya boleh untuk piknik tapi mungkin mencari tempat yang aman dan tidak berbahaya,” imbuhnya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan