RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang tengah merumuskan skema pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang rencananya akan diberlakukan terbatas, yakni hanya pada hari Jumat dan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap usulan kepada Bupati Semarang dan disusun mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pemerintah Kabupaten Semarang, kami baru merumuskan dan mengusulkan kepada Bapak Bupati terkait pelaksanaan WFH. Rencananya hanya hari Jumat dan untuk OPD tertentu,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (2/4/2026).
Soekendro menjelaskan, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak akan diberlakukan WFH. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unit layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain itu, pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III juga tidak diizinkan menjalankan WFH. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai di OPD tertentu dengan mempertimbangkan fungsi dan kebutuhan operasional.
“WFH ini pun tetap ketat. ASN wajib melakukan presensi tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore, meskipun dari rumah. Kami juga sedang menyiapkan aplikasi untuk memastikan lokasi dan kehadiran pegawai terdeteksi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menyusun laporan kinerja berdasarkan arahan atasan langsung. Pengawasan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD melalui sistem aplikasi yang tengah dikembangkan.
Terkait jumlah ASN yang akan menjalankan WFH, Soekendro menyebut masih bersifat proporsional dan diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah. Namun secara umum diperkirakan tidak lebih dari 20 persen dari total ASN.
“Pembatasannya proporsional. Yang tahu kebutuhan riil adalah pimpinan OPD masing-masing, tetapi kira-kira sekitar 20 persen,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan WFH ini bertujuan untuk efisiensi energi, termasuk menekan penggunaan listrik dan bahan bakar kendaraan dinas. Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap akhir bulan.
“Nanti setiap OPD melaporkan pelaksanaan WFH kepada BKUD, kemudian dikumpulkan di Inspektorat. Dari situ akan dilihat apakah ada penghematan, baik listrik maupun BBM,” ujarnya.
Hasil evaluasi tersebut juga akan menjadi bahan laporan kepada pemerintah provinsi melalui Inspektorat.
Meski demikian, Pemkab Semarang tidak akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas seperti di tingkat provinsi, mengingat kondisi geografis wilayah yang dinilai tidak memungkinkan.
“Kita tidak seperti provinsi yang bisa menerapkan jalan kaki atau bersepeda berdasarkan jarak. Kontur wilayah kita tidak memungkinkan, sehingga masih kita kaji lebih lanjut,” pungkasnya. (win)