RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga, berhasil mengamankan pasangan suami istri siri di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Perum Bhuvana Jl Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga. Mereka diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dan Inex.
“Keduannya berinisial APP usia 37 tahun, warga Dadimulyo Klaten dan YA, perempuan usia 43 tahun, warga Tretes Karanggede Boyolali, dari tangan keduanya didapati barang bukti antara lain 1 (Satu) buah bekas tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi beberapa paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat total 11,51 gram, 16 (enam belas) butir pil INEX di dalam plastik klip warna bening, berbagai macam alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting dan 2 handphone.” jelas Kasatresnarkoba Kompol Asikin, S.H
Kronollogis kejadian berawal, pada hari Rabu, 28/02/2024, Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan Perum Bhuvana, sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis Sabu dan Inex, setelah dilakukan penyelidikan Tim berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA yang saat itu berada di dekat lokasi, kemudian dilakukan interogasi mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis Sabu dan Inex di rumahnya.
Kasi Humas Polres Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini keduanya sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan,” tutup IPTU Henri Widyoriani,