RASIKAFM.COM | SALATIGA - Anggota Satlantas Polres Salatiga mengamankan 5 orang pemuda pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, mereka harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah berniat membuat konten dari perempatan penjara (Jl. Diponegoro) menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro Kota Salatiga, Minggu, 11/06/2023.
Awalnya, kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising, yang kemudian oleh jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga karena dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan juga dapat mengganggu kekhusyukan jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki.
“Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong”, jelas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni, S.H.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, S.H. menyampaikan bahwa, peristiwa diketahui oleh jemaat yang akan melaksanakan Ibadah Minggu pagi di Gereja Paulus Miki, “mereka kemudian meminta bantuan Personil Kodim 0714 Salatiga yang berada dekat dengan lokasi kejadian untuk menghubungi Sat Lantas Polres Salatiga dan segera menghentikan aksi kelima pengendara motor tersebut yang mengendarai motornya dengan cara di bleyer-bleyer sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan juga jemaat yang akan melaksanakan ibadah Minggu pagi di gereja” ujar Kasi Humas.
Pantauan media dilapangan, sejumlah Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut, dan akhirnya aksi kelima pengendara motor tersebut berhasil dihentikan dan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggal ke Media Sosial mereka.
Aparat keamanan dari Polres Salatiga dan Polres Salatiga yang datang ke lokasi langsung menindak kelima pengendara motor tersebut dengan tilang, selain itu untuk memberikan efek jera kemudian kelimanya juga diperintahkan menuntun sepeda motornya karena apabila dikendarai menuju Kantor Satlantas akan menimbulkan suara berisik yang dapat mengganggu.
Kasi Humas menambahkan masyarakat yang bermaksud membuat konten kreatif harus mengutamakan kepentingan umum, jangan sampai menggangu ketertiban umum dan melanggar peraturan.
“Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas IPTU Henri Widyoriani, S.H.