URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Implementasi Undang-undang Cipta Kerja di Jawa Tengah menurut Gubernur Ganjar Prabowo berjalan baik. Ganjar mengatakan, kegelisahan yang masih ada terkait nasib buruh ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ganjar ke Satgas UU Cipta Kerja: Itikad Bagus Pemerintah, Mudah-mudahan Menyerap Aspirasi Masyarakat

Ganjar ke Satgas UU Cipta Kerja: Itikad Bagus Pemerintah, Mudah-mudahan Menyerap Aspirasi Masyarakat

Ganjar ke Satgas UU Cipta Kerja: Itikad Bagus Pemerintah, Mudah-mudahan Menyerap Aspirasi Masyarakat

featured-img

SEMARANG – Implementasi Undang-undang Cipta Kerja di Jawa Tengah menurut Gubernur Ganjar Prabowo berjalan baik. Ganjar mengatakan, kegelisahan yang masih ada terkait nasib buruh ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Ganjar usai menghadiri acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan Dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan UU Cipta Kerja dan Turunannya di Hotel Gumaya, Kamis (18/8). Acara itu dihadiri Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.

Pesertanya terdiri dari perwakilan mahasiswa dan dosen perguruan tinggi di Semarang, serta perwakilan kabupaten kota di Jateng, Ganjar mengatakan dari kegelisahan terkait nasib buruh kena PHK itu, muncul usulan agar aturan tersebut bisa dikecualikan.

“Ada usulan itu diexclude gitu, dikembalikan ke naker, itu usulan yang ada dan masih ramai. Nah ini forum untuk menjelaskan, menurut saya bisa dilakukan exercise di situ berapa dan seperti apa yang bisa diomongkan dengan kelompok buruh,” kata Ganjar.

Sehingga tak fokus pada sosialisasi saja, kata Ganjar, satgas ini juga bisa mengambil peran untuk menampung aspirasi rakyat.

“Menurut saya pemerintah membuat satgas UU Cipta Kerja ini bagus. Itikad baik dari pemerintah membentuk satgas saya apresiasi,” katanya.

Ganjar juga mengusulkan, satgas bisa membuat saluran khusus yang bisa digunakan masyarakat bertanya mengenai UUCK. Saluran bisa berupa nomor WhatsApp, call center atau memaksimalkan media sosial.

“Sehingga sosialisasinya bisa ke seluruh kelompok masyarakat di Indonesia, bahkan dunia. Maksudnya masyarakat Indonesia yang di luar negeri,” ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga usul agar penjelasan ditekankan pada poin-poin dalam Omnibus Law yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Sebab masih banyak masyarakat yang belum membaca secara utuh UU tersebut.

Ganjar mengambil contoh dalam acara tersebut. Ada peserta dari mahasiswa dan dosen yang belum membaca secara utuh isi dari UU Cipta Kerja. Jika satgas bisa menjembatani, maka diskusi bisa dilakukan dengan kepala dingin.

“Narasumber dari satgas, itu keren. Tapi apapun yang terjadi menurut saya ikhtiar pemerintah untuk mendesimenasi ini bagus banget, sehingga kalau akan ada beberapa revisi, ini momentumnya,” tegas Ganjar.

Satgas UUCK ini diharapkan Ganjar bisa memberikan seluruh informasi serta menyerap aspirasi masyarakat. Ganjar juga berharap ke depan diskusinya melibatkan banyak pihak.

“Ini butuh disepakati, butuh kepala dingin untuk disampaikan. mudah-mudahan sih sosialisasi ini betul-betul bisa menyerap aspirasi masyarakat. Tapi tidak hanya didengarkan sepihak, harus dua pihak dan diskusi. Sehingga semua bisa melihat perdebatannya,” tandasnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved