SEMARANG – Gara-gara cemburu melihat pujaan hatinya dekat dengan orang lain, suami siri nekat aniaya pasangannya dan pria yang diduga selingkuhannya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka bernama Winardi alias Congyang warga Mijen. Dalam melakukan aksinya, pria berusia 40 tahun itu mengajak temannya bernama Sutrisno (27) warga Mijen Semarang.
“Dipicu karena rasa cemburu. Congyang punya istri atas nama Ana Prastiani. Yang bersangkutan merasa cemburu karena Ana berhubungan dengan pria lain sehingga mengajak Sutrisno untuk melakukan penganiayaan terhadap korban termasuk pria yang juga dekat dengannya,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (8/1/2022).
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 14.30 WIB di tepi jalan raya Jatibarang atau tepatnya di gang Durian RT 4 RW 1, Kelurahan Kedungpani, Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Para tersangka yang sedang dalam pengaruh alkohol itu tak segan-segan untuk menganiaya kedua korban hingga mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya.
“Luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka memar pada bagian belakang paha kaki sebelah kiri. Istri sempat pingsan lalu dibawa ke rumah sakit. Setelah sadar melaporkan kejadian itu ke polisi disertai hasil visum,” katanya.
Congyang diamankan pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB pada saat bersembunyi di Bedeng proyek perumahan di Jalan menuju Goa Kreo Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan Sutrisno sekira pukul 20.00 WIB, pada saat berada di tepi jalan raya Kedungjangan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Dalam pengakuan tersangka Congyang, hubungan yang ia jalani bersama istri sirinya sudah berlangsung sejak 2 tahun yang lalu. Sebelum melakukan kekerasan, ia bersama rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras) sejak pukul 12.00 WIB.
“Sebelumnya mabuk dulu minum toak. Bukannya saya takut terus ajak teman saya, mungkin karena emosinya pas mabuk bareng,” paparnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Untul mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Perlu diketahui, tersangka Sutrisno baru saja keluar dari penjara setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa di Kabupaten Kendal.