URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Kepala BKUD Kabupaten Semarang Ru Dibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026). Foto: win
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Ru Dibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai upaya mempercepat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan insentif fiskal tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.

“Per 1 Juli ini Bapak Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas masa pajak atau tunggakan dari tahun 2013 sampai dengan 2024,” kata Rudibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

“Harapannya dengan dikeluarkannya SK Bupati ini memberikan keuntungan kepada wajib pajak. Cukup membayar pokoknya saja tanpa dipungut biaya tambahan berupa bunga atau denda atas keterlambatan,” ujarnya.

Menurut Rudibdo, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah percepatan penerimaan pajak daerah, terutama karena realisasi PBB-P2 hingga pertengahan tahun masih jauh dari target.

“Target rencana pendapatan PBB-P2 sebesar Rp86 miliar. Namun sampai dengan tanggal 30 Juni realisasinya baru Rp16,2 miliar atau 18,84 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Petugas BKUD bahkan diterjunkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap objek-objek pajak yang memiliki potensi besar menyumbang PAD.

“Sabtu, Minggu, dan hari libur pun teman-teman di bidang pajak tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap objek-objek strategis yang memiliki potensi PAD besar. Seperti Taman Bunga Celosia Bandungan, tempat hiburan, pacuan kuda di Tegalwaton, termasuk restoran dan rumah makan. Kami ingin memperoleh data riil di lapangan terkait penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek pajak,” jelasnya.

Rudibdo menguraikan, upaya tersebut dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp258 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.

“Ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Semarang,” katanya.

Karena itu, Pemkab Semarang juga menerapkan berbagai langkah penghematan belanja pada beberapa pos belanja, meliputi belanja BBM, makan minum rapat, perjalanan dinas, belanja yang bersifat seremonial, serta penundaan kegiatan lain yang kurang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Selain itu, Bupati Semarang juga menginstruksikan BKUD menjaga likuiditas keuangan daerah melalui pengelolaan arus kas yang lebih cermat.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, badan keuangan daerah diminta melakukan pengaturan cash flow yang harus dikelola dengan sangat hati-hati sehingga likuiditas keuangan daerah tetap terjaga,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Rudibdo juga memastikan wajib pajak yang sempat membayar PBB pada 2025 sebelum dibatalkannya kebijakan kenaikan PBB tetap memperoleh haknya.

“Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi sudah kami proses melalui surat keputusan Bupati dan dikembalikan pada tahun 2025. Sedangkan yang belum mengajukan restitusi, kelebihan pembayarannya dikompensasikan sebagai pengurang ketetapan PBB-P2 tahun 2026,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Semarang tercatat sebesar Rp304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp762,6 miliar. Sementara realisasi pajak daerah baru mencapai Rp170,4 miliar atau 37,72 persen dari target Rp448,7 miliar. (win)

BACA JUGA :

Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved