RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak sepuluh kepala desa dari Paguyuban Kepala Desa ‘Hamong Projo’ se-Kecamatan Banyubiru menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di anjungan Obyek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru, pada Kamis sore (23/1/2025).
Kerja sama ini menjadi yang pertama di Kabupaten Semarang dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Banyubiru.
Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, Plt Camat Banyubiru Aris Setyawan, Forkompimcam Banyubiru, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya adalah dengan memastikan penggunaan dana desa untuk pembangunan dapat dilakukan dengan aman dan tanpa khawatir melanggar hukum.
“Kami mengajak para kepala desa untuk datang ke Kantor Kejaksaan jika membutuhkan konsultasi atau pendapat hukum. Kami juga akan memberikan bantuan hukum sesuai perjanjian kerja sama ini,” ujar Ismail Fahmi.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan menyediakan rumah asistensi yang siap memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum bagi para kepala desa sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyambut positif kerja sama ini. “Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat desa,” ucap Bupati.
Salah satu kepala desa, Ahmad Nuri dari Desa Sepakung, mengungkapkan bahwa perjanjian ini memberikan rasa aman bagi dirinya dalam menjalankan tugas.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami dapat bekerja dengan nyaman, terutama dalam pengelolaan dana desa, dan pastinya terhindar dari pelanggaran hukum,” katanya. (win)