URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hasil Introgasi Polrestabes Semarang Terkait Polantas Yang Diduga Dorong Pengendara Motor Hingga Jatuh

Hasil Introgasi Polrestabes Semarang Terkait Polantas Yang Diduga Dorong Pengendara Motor Hingga Jatuh

Hasil Introgasi Polrestabes Semarang Terkait Polantas Yang Diduga Dorong Pengendara Motor Hingga Jatuh

featured-img
Foto : Rekaman Polantas Semarang yang diduga mendorong pengendara motor hingga terjatuh di persimpangan jalan Tanjung Semarang atau Traffig Light depan Paragon.

RASIKAFM – Polrestabes Semarang menanggapi adanya petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang diduga mendorong pengendara motor hingga terjatuh saat berhenti di Jalan Pemuda Tepatnya pada Trafficlight Simpang PLN atau depan Mall Paragon.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian itu terjadi saat petugas dari Unit Lantas Polsek Semarang Tengah sedang melaksanakan patroli harian (PH) sejak pukul 16.00 WIB.

Kemudian pada saat petugas sedang mengatur lalu lintas dan kondisi Trafficlight menyala merah, petugas melihat pengendara vario warna hitam yang sedang berboncengan berjarak kurang lebih 20 meter tanpa spion dan tidak ada plat nomornya serta knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau Knalpot Brong.

“Dengan adanya kondisi tersebut petugas berusaha mendekati untuk melakukan tindakan hukum,” kata Irwan melalui pesan Whatsaap yang diterima Rabu (15/9/2021).

Namun pada saat petugas menghampiri, dia melihat pengendara tersebut tidak kooperatif dengan cara berusaha melarikan diri dengan tancap gas.

“Kemudian secara spontan petugas berusaha memegang tangan kiri sipengendara motor tersebut, namun karena pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan motornya, kemudian si pengendara motor tersebut terjatuh,” ujarnya.

Selanjutnya petugas berusaha menolongnya dengan berinisiatif membantu mendirikan motornya dan sempat menanyakan kondisi kesehatan keduanya.

“Setelah terjatuh dan jawabannya saat itu “ndak papa pak” dan dilihat juga tidak ada yang terluka atau berdarah,” tuturnya.

Selanjutnya, petugas membawa sepeda motor dan pengendara serta pemboncengnya ke Pos Lantas PLN Pemuda. Sesampai di Pos tersebut kemudian petugas menanyakan identitas dan surat-surat berkendara motor tersebut.

“Dan pengendara tidak bisa menunjukan SIM tetapi STNK ada. Kemudian petugas melakukan penilangan dengan pelanggaran berupa Motornya tidak dipasang spion, tidak ada plat nomornya, Knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik serta tidak bisa menunjukan SIM C,” pungkasnya.

“Penilangan tersebut dilakukan karena pengendara melanggar Pasal 281 dan Pasal 285 UULLAJR Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan surat tilang Blanko warna Biro nomor registrasi F546…,” tambahnya.

Selanjutnya, setelah tindakan hukum selesai sampai di penilangan, petugas juga menanyakan kenapa sempat melarikan diri dan dijawab oleh pengendara karena kondisi motornya tidak lengkap.

“Kejadian ini berakhir daman, pengendara dan petugas saling memaafkan, bahkan pengendara mencium tangan petugas saat bersalaman, sehingga sudah tidak ada permasalahan apapun,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved