RASIKAFM – Polrestabes Semarang menangkap seorang pria pelaku penipuan terhadap enam wanita dengan total kerugian korban hampir mencapai Rp. 180 juta.
Berkedok akan dinikahi, pelaku bernama Yandi (28) warga Garut itu berhasil menguras harta bahkan menyetubuhi wanita yang ia kenal lewat aplikasi kencan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, modus pelaku dalam memperdaya korban yaitu mengaku single dan belum menikah.
Pelaku dalam beraksi mencari wanita di aplikasi kencan juga menggunakan beragam nama samaran, diantaranya Reski, Ferizal, Helski, Roni, Jayadi dan lainnya. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan bermodal mobil rental agar terlihat lebih keren.
Setelah berkenalan dan bertemu, korban kemudian dimintai sejumlah uang dengan beralasan untuk modal usaha pelaku.
“Lalu para korban diajak berhubungan badan oleh tersangka. Jika menolak tersangka mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban,” ujarnya Sabtu (11/9/2021).
“Korbannya ada enam, status janda semua. Modusnya menggunakan aplikasi kencan atau mencari jodoh. Rata-rata korban masih muda, ada yang kelahiran 97,87,92 dan lainnya,” tambahnya.
Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan bernisial A dengan kerugian Rp 83 juta. Korban lainnya juga alami kerugian dari Rp42 juta, Rp22 juta, Rp27,8 juta dan Rp4,3 juta.
“Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan,” tuturnya.
Kejahatan pelaku terbongkar setelah A melapor ke pihak kepolisian. Kemudian, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan Yandi di Kamar Kost Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang pada Rabu, (1/9/2021).
Sementara itu, pelaku mengaku hanya butuh waktu sebulan untuk menaklukan wanita yang jadi incarannya. Ia juga mengaku bahwa sasaranya adalah wanita janda yang sudah mapan.
“Cuma perkenalan satu bulan. Memikat menggunakan mobil rental dan diiming-imingi dinikahi saja,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.