URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Iming-Iming Dinikahi, Pria Ini Tipu Dan Kuras Harta 6 Wanita Yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

Iming-Iming Dinikahi, Pria Ini Tipu Dan Kuras Harta 6 Wanita Yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

Iming-Iming Dinikahi, Pria Ini Tipu Dan Kuras Harta 6 Wanita Yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

featured-img
Yandi (28) warga Garut pelaku penipuan sejumlah wanita yang dikenal lewat aplikasi kencan dengan total kerugian korban mencapai Rp. 180 juta.

RASIKAFM – Polrestabes Semarang menangkap seorang pria pelaku penipuan terhadap enam wanita dengan total kerugian korban hampir mencapai Rp. 180 juta.

Berkedok akan dinikahi, pelaku bernama Yandi (28) warga Garut itu berhasil menguras harta bahkan menyetubuhi wanita yang ia kenal lewat aplikasi kencan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, modus pelaku dalam memperdaya korban yaitu mengaku single dan belum menikah.

Pelaku dalam beraksi mencari wanita di aplikasi kencan juga menggunakan beragam nama samaran, diantaranya Reski, Ferizal, Helski, Roni, Jayadi dan lainnya. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan bermodal mobil rental agar terlihat lebih keren.

Setelah berkenalan dan bertemu, korban kemudian dimintai sejumlah uang dengan beralasan untuk modal usaha pelaku.

“Lalu para korban diajak berhubungan badan oleh tersangka. Jika menolak tersangka mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban,” ujarnya Sabtu (11/9/2021).

“Korbannya ada enam, status janda semua. Modusnya menggunakan aplikasi kencan atau mencari jodoh. Rata-rata korban masih muda, ada yang kelahiran 97,87,92 dan lainnya,” tambahnya.

Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan bernisial A dengan kerugian Rp 83 juta. Korban lainnya juga alami kerugian dari Rp42 juta, Rp22 juta, Rp27,8 juta dan Rp4,3 juta.

“Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan,” tuturnya.

Kejahatan pelaku terbongkar setelah A melapor ke pihak kepolisian. Kemudian, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan Yandi di Kamar Kost Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang pada Rabu, (1/9/2021).

Sementara itu, pelaku mengaku hanya butuh waktu sebulan untuk menaklukan wanita yang jadi incarannya. Ia juga mengaku bahwa sasaranya adalah wanita janda yang sudah mapan.

“Cuma perkenalan satu bulan. Memikat menggunakan mobil rental dan diiming-imingi dinikahi saja,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras