URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Warga Desa Sumber Agung IV, Secang, Magelang, mengolah sampah dapur jadi berkah sejak hadirnya program Pemberdayaan Desa Binaan UNS. Dengan budidaya maggot, lele, dan ayam KUB, mereka menciptakan sistem pertanian terpadu ramah lingkungan. Inovasi ini mendorong kemandirian pangan, pencegahan stunting, serta tambahan penghasilan keluarga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Inovasi Warga Secang Magelang, Sampah Jadi Rezeki dan Solusi Stunting

Inovasi Warga Secang Magelang, Sampah Jadi Rezeki dan Solusi Stunting

Inovasi Warga Secang Magelang, Sampah Jadi Rezeki dan Solusi Stunting

featured-img

MAGELANG – Sampah dapur biasanya identik dengan bau tak sedap dan menumpuk di tempat pembuangan. Namun, warga Desa Sumber Agung IV RT 28 RW 10, Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, justru menyulap limbah rumah tangga itu menjadi sumber berkah.

Lewat program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) Universitas Sebelas Maret (UNS), masyarakat berhasil mempraktikkan konsep ekonomi hijau dengan membudidayakan maggot dari sampah organik. Hasil maggot itu kemudian dijadikan pakan alternatif untuk ikan lele dan ayam KUB (Kampung Unggul Balitbangtan).

Tak hanya maggot, warga juga mendapat dukungan dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Secang berupa 40 ekor ayam KUB. Sementara itu, air kolam lele dimanfaatkan kembali untuk menyuburkan tanaman sehingga tercipta sistem pertanian terpadu yang ramah lingkungan.

Ketua PKK RT 28, Riska Nurrina Siti Khotijah, menuturkan metode ini memberi manfaat ganda bagi warga.

“Biasanya sampah dapur hanya dibuang begitu saja. Sekarang bisa diproses untuk budidaya maggot, dan hasilnya dipakai sebagai pakan lele maupun ayam KUB. Air kolam lele pun bisa menyuburkan tanaman. Dari sini kami memperoleh sumber protein untuk keluarga, mendukung pencegahan stunting, sekaligus mendapat tambahan penghasilan dari penjualan lele dan ayam,” ujarnya.

Keberhasilan ini juga didukung oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS, Prof. Dr. Izza Mafruhah, S.E., M.Si., yang melihat program ini sebagai langkah konkret menuju kemandirian pangan. Inisiatif ini membuktikan bahwa, dengan langkah sederhana namun berdampak besar, warga desa dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (Ben)

BACA JUGA :

Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan