RASIKAFM.COM | UNGARAN – Gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang menyatakan pasrah terkait keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada 2025. Kebijakan ini berdampak pada penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang rencananya diumumkan pada Rabu (18/12/2024).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah mengusulkan besaran UMK 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berdasarkan acuan UMN. Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta, mengungkapkan pihaknya telah melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL) pada November 2024. Hasil survei tersebut menunjukkan angka Rp3.193.256, dengan estimasi kenaikan 8-10 persen dibanding UMK 2024.
Namun, dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang yang digelar Selasa (11/12/2024), tidak tercapai kesepakatan antara pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.
“Iya, kami sempat walk out dari sidang. Sekarang kami menyerah, tidak ada harapan lagi karena UMK sudah terbit,” ujar Sumanta, Rabu (18/12/2024).
Kendati demikian, serikat pekerja terus mengawal dan mengajukan usulan, terutama mengenai penetapan upah sektoral. Sumanta menegaskan pentingnya kajian sektoral mengingat mayoritas industri di Kabupaten Semarang meliputi tekstil, garmen, dan kertas.
“Kami memberi masukan agar pemerintah menghadirkan pakar untuk menganalisis sektor-sektor tersebut, ya maksimal dalam waktu dua sampai tiga bulan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M. Taufiqurrahman, menyatakan bahwa usulan UMK 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami berharap semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, bisa terakomodasi. Namun, dasar pengusulan tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.
Taufiqurrahman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa program pendampingan kepada Bupati Semarang, seperti beasiswa untuk anak pekerja, pemberian makanan tambahan untuk karyawan hamil dan menyusui, serta program lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. (win)