RASIKAFM.COM | SALATIGA — Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan saat melakukan inspeksi di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (16/12/2025).
Pengecekan dipimpin Kanit Indagsi Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Muchamad Zazid bersama unsur Polri dan instansi terkait. Kompol Zazid menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan metode rapid test, meliputi uji pestisida pada buah dan sayuran, uji formalin dan boraks pada daging, ikan, serta tahu, dan uji pewarna berbahaya pada produk olahan.
“Dari pengecekan dan uji cepat terhadap 54 sampel pangan di Pasar Raya I Salatiga. Hasilnya, beberapa produk olahan dan perikanan dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya,” ungkap Kompol Zazid.
Produk yang terindikasi bermasalah di antaranya kerupuk berwarna pink yang positif mengandung klorin. Selain itu, sejumlah hasil perikanan kering juga terdeteksi mengandung formalin, yakni teri nasi kecil, teri nasi besar, teri nasi asin, cumi kering asin, serta ikan layur.
“Untuk pedagang yang menjual produk yang tidak memenuhi standar dilakukan peringatan dan himbauan agar tidak lagi menjual produk tersebut, serta barang yang masih ada dikembalikan kepada distributor,” katanya.
Meski ditemukan produk bermasalah, lanjut Kompol Zazid, sebagian besar komoditas pangan di pasar tradisional dinyatakan aman. Hasil uji menunjukkan buah dan sayuran di Pasar Raya I Salatiga negatif pestisida.
“Daging ayam, sapi, dan kambing juga tidak mengandung formalin maupun boraks, dengan nilai pH dan kadar air masih dalam batas normal,” terang Kompol Zazid.
Sementara itu, pengecekan di pasar modern, Superindo Salatiga, tidak menemukan pelanggaran. Seluruh sampel pangan yang diuji dinyatakan aman dan bebas dari bahan kimia berbahaya.
Kegiatan ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Jateng, Satreskrim Polres Salatiga, BPOM Jawa Tengah, serta sejumlah dinas terkait di tingkat provinsi dan kota.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan berbahaya. Sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari,” tandasnya.