RASIKAFM.COM | UNGARAN – Entah apa yang ada di benak BR (37), lelaki asal Bancak, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli putrinya MF yang masih berusia 9 tahun. Ironisnya perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan, tersangka merupakan ayah tiri korban. Rentetan peristiwa pencabulan itu dimulai pada tahun 2023. Saat itu tersangka selesai mandi dan korban meminta untuk digendong karena ingin tidur.
“Setelah dibawa masuk ke kamar dan ditidurkan di atas kasur, tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 10 menit,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).
Pencabulan kali kedua, lanjutnya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjelang sahur sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka, istri, dan anaknya tidur bersama di dalam kamar. Karena korban tidak bisa tidur, tersangka memeluk korban lalu melakukan pencabulan.
“Tersangka meraba-raba bagian vital dari tubuh korban,” lanjutnya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang.
“Tersangka berhasil kami tangkap pada 2 April 2024 di rumahnya,” paparnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati dan cemburu kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, ia merasa sakit hati karena istrinya menolak diajak berhubungan badan.
“Sehingga tersangka jengkel dan melampiaskan nafsunya kepada korban,” jelasnya.
Saat ini korban telah diberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (win)