RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada akhir Agustus 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (6/12/2024) bertempat di Mapolres Semarang ini bertujuan melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh jaksa penuntut, korban beserta keluarganya, penasihat hukum para pelaku, serta psikolog anak dari RS Ken Saras Kabupaten Semarang.
KBO Reskrim Polres Semarang Iptu Sigit Krisnadi menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah prosedural untuk melengkapi berkas perkara.
“Hari ini Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melaksanakan rekonstruksi kejadian pencabulan yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial SGC (13 tahun), yang merupakan pelajar SMP tinggal bersama bibinya di Kecamatan Harjosari, Bawen. Kasus ini melibatkan lima pelaku, yakni HW (21 tahun), EP (30 tahun), IDA (24 tahun), SH (31 tahun), dan MW (33 tahun). Empat di antaranya merupakan warga Kecamatan Pringapus, sementara MW berdomisili di wilayah yang sama meskipun berasal dari Kabupaten Magelang. Kelima pelaku diketahui bekerja serabutan.
“Terdapat 33 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Unit PPA Polres Semarang,” tambahnya.
Adegan-adegan ini diselaraskan dengan keterangan korban yang didampingi keluarganya. Proses ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam kasus hukum yang tengah berjalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terungkap saat korban tak kunjung pulang ke rumah hingga tengah malam pada Kamis (29/8/2024) setelah pergi pada pukul 15.00 WIB.
“Ternyata keesokan paginya, korban pulang ke rumah pada pukul 04.00 WIB. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya,” kata Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto.
Kerabat korban melaporkan kasus tersebut kepada petugas kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini. Dari keterangan para tersangka, diketahui modus yang digunakan adalah dengan mencekoki minuman keras (miras) jenis ciu kepada korban sebelum dicabuli.
“Kronologinya, tersangka Sendung menjemput korban untuk diajak ke rumah tersangka yang lain. Sesampainya di sekitar Bendungan Jragung, para tersangka memaksa korban untuk menenggak ciu,” lanjutnya.
Setelah dalam pengaruh miras, tersangka Gembul menyetubuhi korban di lokasi dan diketahui para tersangka yang lain. Sekira pukul 23.00 WIB, para tersangka mengajak korban ke sebuah bangunan kosong di daerah Wonorejo.
“Di situ korban dipaksa minum ciu lagi, lalu disetubuhi secara bergiliran oleh tersangka Sendung, Gembul, dan Kodok,” urainya.
Pada Jumat (30/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB para tersangka mengajak korban berpindah tempat kembali ke rumah salah seorang rekannya untuk nongkrong. Setelah rekannya tidur, tersangka Ceribel dan Bagong menyetubuhi korban di kamar.
“Korban kemudian diantar oleh tersangka Sendung dan Ceribel ke sebuah minimarket di kawasan Harjosari Bawen,” terangnya.
Korban berusaha melawan saat akan disetubuhi. Namun para tersangka melakukan pengancaman sehingga korban tak kuasa berbuat apa-apa.
“Tersangka mengancam ‘meneng timbang tak enteki ning kene’ (diam daripada saya habisi di sini),” tutupnya. (win)