RASIKAFM – Polrestabes Semarang terus melakukan penyelidikan terkait kasus penemuan jasad bayi di Lapangan Voli Jalan Candi Pawon Selatan RT 4 RW 1, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Dalam proses pengungkapannya, kepolisian telah mengamankan dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan tersebut.
[irp posts=”23407″ name=”Sebelum Penemuan Jasad Bayi Di Ngaliyan, 2 Wanita Menumpang Kamar Mandi Warga Dan Meninggalkan Bercak Darah”]
“Sudah ada tersangkanya, kita mengamankan dua orang,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan lewat pesan singkat kepada halosemarang.id, Minggu (3/10/2021).
Dia menjelaskan, Tim Penyidik saat ini masih melakukan interogasi dan penyidikan terhadap kedua orang tersebut. Pihaknya juga masih mendalami motif pembuangan bayi yang belum genap berumur sehari itu.
“Terhadap dua orang itu, kita masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan serta motif pembuangan bayi tersebut,” pungkasnya.
Donny menerangkan, jika memang terbukti bersalah, kedua orang tersebut terancam dengan pasal 342 KUHPidana Tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkan dengan ancaman paling lama 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad bayi pertama kali diketahui oleh Rendra (20) pada saat warga sekitar sedang bermain voli.
[irp posts=”23389″ name=”Geger, Penemuan Jasad Bayi Perempuan Di Ngaliyan”]
Warga RT 11, RW 1 itu menjelaskan, ia mengetahui ada mayat bayi ketika dirinya hendak mengambil bola yang mengarah ke tembok lapangan voli tersebut.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu sedang main voli, kebetulan bola mengarah ke tembok. Saat saya mau ambil bola tersebut, ternyata ada jenazah bayi,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Ia melanjutkan, ketika ditemukan, jenazah bayi dalam keadaan telungkup dan masih terdapat bercak darah.
“Selain itu, sebagian badan jenazah tertutup kain merah, dan celana dalam berwarna biru,” ujarnya.