Perdamaian terjadi setelah pelapor dari pihak anggota TNI mencabut laporannya di Polres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan pencabutan laporan terjadi setelah dilakukan upaya restorative justice. “Dari pihak pelapor sudah mencabut laporan, jadi kasus dihentikan,” jelasnya, Kamis (6/10/2022).
Sementara untuk seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, AF (22) warga Kabupaten Temanggung juga telah dibebaskan. “Kebetulan masa penahanannya sudah habis, jadi langsung dibebaskan,” kata Nanung.
Sebelumnya Polres Salatiga menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, yakni AF (22) dan almarhum AWP. “Untuk yang atas nama AWP, karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan. Sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga,” jelasnya,
Seperti diketahui, pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga. Dalam kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo
yang mengendarai motor bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka. Kemudian korban dikeroyok dan meminta bantuan rekannya.
Para pelaku pengeroyokan ditemukan di daerah Jalan Hasanudin dan langsung dibawa ke markas. Pelaku pengeroyokan tersebut mengalami luka-luka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.