KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kecelakaan Beruntun Di Mijen, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Beruntun Di Mijen, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Beruntun Di Mijen, Satu Orang Meninggal Dunia

 SEMARANG – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan RM Hadi Soebeno atau tepatnya di depan PT. Eswin Mandiri, Kelurahan Cangkiran, Kecamatan Mijen pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 14.50 WIB.

Satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kecelakaan yang melibatkan truk kontainer, sepeda motor dan bus mini tersebut. Korban diketahui bernama Anisa (36) warga Dusun Sasak, Kabupaten Kendal. Pengendara motor itu mengalami luka parah dibagian kepala dan langsung dievakuasi ke RSUP dr Kariadi Semarang.

“Saya pas di dalam rumah, tiba-tiba dengar suara braak dikira pagar rumah tetangga saya roboh. Itu kan kejadian pas hujan deras. Terus saya keluar, lihat, ternyata kecelakaan,” ujar warga sekitar, Aminah di lokasi kejadian.

Sementara itu, warga lainnya, Suyitno mengatakan, kecelakaan bermula saat bus mini bernomor polisi H-1473-BM melaju dari Boja (Barat) menuju Semarang (Timur).

Kemudian saat tiba di akses pintu masuk ke PT Eswin Mandiri, bus warna merah itu  ditabrak truk kontainer bernomor polisi H-1885-H dari arah samping. Sementara, korban yang dari arah timur menuju ke barat juga ikut tersambar.

“Pengendara motor meninggal, masuk kolong truk. Korbannya perempuan,” pungkasnya.

Akibat tabrakan tersebut, lanjut dia, bus penumpang itu terdorong ke tepi jalan, tergencet pagar rumah warga dengan keadaan berhenti persis di atas selokan air. Sedangkan truk melintang menutup jalan raya, dan motor Honda Beat milik korban tergeletak di tengah jalan, depan truk trailer.

“Dengar-dengar, yang truk trailer remnya Blong. Mluncur keluar dari perusahaan, kemudian nabrak bus dan sepeda motor,” terangnya.

Sedangkan saksi mata yang enggan disebutkan namanya menerangkan, informasi yang ia peroleh, sebelumnya truk tersebut mengalami mesin tidak mau menyala. Dia menduga truk itu mengalami kerusakan pada bagian accu.

“Katanya accunya tekor. Terus mau diganti. Tapi, tau-tau mesin menyala dan melaju menuju jalan raya. Direm tidak bisa,” kata perempuan yang enggan disebutkan namanya.

Kendaraan truk berhasil dievakuasi sekitar 15.00. Sedangkan bus mini, dievakuasi memakan waktu yang cukul lama. Akibat kejadian tersebut, arus lalulintas juga sempat dihentikan.

Dalam pantauan, evakuasi bodi bus ditarik menggunakan kendaraan dari komunitas Jeep, lebih dari empat mobil. Sedangkan bus mini berhasil dievakuasi kurang lebih sekitar pukul 17.00 WIB.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]