RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga akhirnya memusnahkan 1.072 barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berketetapan hukum, di Kantor Kejari Jalan Lingkar Selatan (JLS) Argomulyo.
Barang yang dimusnahakan itu di antaranya, narkotika jenis sabu 54,94 gram; tembakau gorilla 6,11 gram; ganja 39,11 gram; dan obat terlarang 5.794 butir, 30 ponsel; dan 96 bal rokok tanpa cukai.
Kajari Salatiga Sukamto menjelaskan, setelah sebuah kasus diputuskan di pengadilan dan berketetapan hukum, maka tanggungjawab Kejari berikutnya adalah memusnahkan barang bukti.
Barang bukti tersebut dari kasus-kasus pidana umum yang terjadi dalam enam bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan oleh Kajari Salatiga Sukamto, Sekda Wuri Pujiastuti, Kapolres AKBP Aryuni Novitasari, Kasdim Mayor Inf Hermanus, Kepala Kesbangpol Valentino T Haribowo, Kepala Rutan Salatiga Redy Agian, Dandenpom Letkol CPM Widodo, dan Forkopimda.
”Khusus untuk kasus rokok cukai ilegal, negara merampas mobil yang dipakai membawa rokok ilegal tersebut. Selanjutnya mobil dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara,” kata Kajari Sukamto.
Kajari menyoroti kasus narkoba yang masih menjadi perhatian di Kota Salatiga sehingga perlu penanganan serius.
Lalu soal kasus rokok tanpa cukai disita petugas saat perjalanan melintas di Kota Salatiga.
Diketahui produksi rokok dari luar kota dan ditangkap saat berada di Kota Salatiga.
Adapun barang bukti tersebut sebagian besar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Begitu juga dengan rokok tanpa cukai langsung dibakar.
Kajari Salatiga Sukamto