Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita 29 tabung gas hasil curiannya. Sisanya, dari pengakuan tersangka, sudah berhasil dijual secara online.
“Saat ini sudah kami limpahkan ke Polrestabes Semarang untuk pengembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, terlihat dari rekaman CCTV, maling elpiji tersebut melakukan aksinya dengan cukup lihai. Awalnya, maling mendatangi lokasi kejadian mengendarai motor Mio Soul GT dengan sengaja menutupi pelat nomor dengan kain.
Selepas mengamati kondisi di lokasi kejadian, maling tersebut lantas beraksi. Ia membobol tralis besi kemudian mengambil elpiji dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor bolak-balik sebanyak belasan kali.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diantaranya pakaian dan motor Yamaha Mio Soul GT, warna hitam bernomor polisi H-6909-CH yang digunakan untuk melakukan kejahatan diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” ucap Kompol Indra.