RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan Penggelapan jual beli Mobil.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal/02/01/2024 dengan Korban Muh Eddy Yusuf Wibisono warga Krajan, Sukorejo, Suruh Kabupaten Semarang yang terjadi dirumah Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan Argomulyo Kota Salatiga.
Korban menuturkan awal mula kejadian dirinya yang berprofesi sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil, mengikuti grup facebook jual beli kendaraan yang bernama changkang grup, yang bergerak dibidang jual beli kendaraan yang berkantor di Jatikramat Bekasi, selanjutnya mengenal salah satu karyawan marketingnya berninisial DW.
Pada Bulan Oktober 2023 DW menghubunginya dan menyampaikan selain bekerja sebagai marketing di Changkang juga memiliki akun di website grosirmobil.id dan menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dengan platform yang menyediakan jasa penjualan kendaraan berupa motor dan mobil dan yang ditawarkan merupakan dari BFI Finance,.
singkat cerita
terjadi transaksi pembelian kendaraan dengan DW sebanyak 5 (Lima) kali dan berjalan lancar unit kendaraan yang beli diterima dengan baik, dibayar melalui transfer BCA Virtual Account, kemudian bersama DW bermaksud mengambil Unit kndaraan ke warehouse grosirmobil.id cabang Jogja, pada saat sampai di daerah Muntilan Kabupaten Magelang DW menghubungi pihak grosirmobil dan mendapat informasi jika Mobil Xenia gagal beli, dan uang pembelianya akan di kembalikan ke rekening DW, selaku pemilik akun pemenang lelang.
Karena sampai akhirnya uang tersebut dikirim pelapor ke nomor rekening BCA an. DARMAWAN WINTA.
Akan tetapi sampai saat saat melapor pada 26/06/2024 kendaraan yang ditawarkan belum diterima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, jelasnya.
Setelah mendapatkan Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Hotel D 80’s yang beralamat Jl. Ekonomi No.1, RT.15/RW.8, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta. Dan kemudian dilakukan penangkapan, dari introgasi awal pelaku mengakui perbuatanya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
DW juga mengakui bahwa uang pembelian kendaraan tersebut digunakan sendiri dan sudah habis untuk bermain judi online ungkap IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, MH Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 132.177.500,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan