RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pj Wali Kota Salatiga Drs. Sinoeng N Rachmadi, MM.,mengaku siap membantu perizinan klinik Rumah Tahanan Kelas II B Salatiga. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano, beserta staf di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (08/03/2023).
Saat audiensi dengan Pj, Andri Lesmano menyampaikan bahwa syarat pendirian klinik membutuhkan adanya IMB.
“Kami audiensi kepala Penjabat Wali Kota dalam rangka koordinasi terkait izin pendirian klinik untuk warga binaan Rutan Salatiga. Kami sudah sowan ibu Sekretaris Daerah dan beliau bersedia memfasilitasi terkait persyaratan yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Salatiga,” tutur Andri Lesmano.
Menurut Andri saat ini jumlah Warga binaan Rutan Salatiga sebanyak 178 orang. Dalam layanan kesehatan, selama ini sudah ada dokter dan perawat namun ada perintah dari pusat bahwa setiap rutan kliniknya harus resmi berizin.
“Selain itu kami juga menyampaikan terima kasih karena telah dibantu Pemkot di banyak hal. Koordinasi dengan kepala OPD juga baik. Kami juga diberikan alokasi pelatihan yang nanti menjadi bekal keahlian warga binaan. Jika berkenan, kami juga mohon bapak untuk memberikan motivasi kepada warga binaan kami,” ungkap pria asal Surabaya ini.
Penjabat wali kota dalam tanggapannya langsung mendukung berdirinya klinik di Rutan Salatiga.
“Kalau ada kesulitan saya akan tetap mendorong percepatan. Jika ada dokumen yang hilang dibuat afirmasi saja, caranya minimal dua pejabat membuat kesaksian agar bisa dijadikan landasan pemberian IMB. Memang kalau IMB yang baru mensyaratkan sesuai dengan ketentuan, namun ini adalah bangunan lama tapi heritage maka harus diberikan perlakuan berbeda dan dipertahankan keberadaannya,” Sinoeng menyampaikan dukungan.