SEMARANG – Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan penipuan dengan modus gendam yang berhasil kuras harta para korbannya mencapai milyaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama bernama Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi berperan sebagai tabib yang mengarahkan korban. Lalu tersangka kedua Thjia Djuk Fung alias Afung alias Bunda warga Jakarta Utara berperan sebagai cucu tabib dan orang yang mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan tabib.
Kemudian tersangka ketiga Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak berperan sebagai orang yang pertama bertemu dengan korban untuk meminta tolong mencarikan obat herbal untuk suaminya. Sedangkan tersangka keempat Agustina warga Jakarta Utara berperan sebagai orang yang mengetahui keberadaan toko obat dan mencarikan tabib untuk korban.
Selanjutnya tersangka kelima Daryono alias Yanto warga Kabupaten Pemalang berperan sebagai sopir yang mengantar korban. Dan tersangka terakhir bernama Parsinah alias Nana berperan mengawasi atau memantau jalanya tindak penipuan serta mengikuti disetiap pergerakan korban dan para pelaku lainnya.
“Adapun kelompok ini melaksanakan penipuan dengan modus operandi melakukan gendam atau sebenarnya memainkan psikologi seseorang agar percaya dengan apa yang disampaikan oleh pelaku sehingga nantinya bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu,” ujar Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (30/11/2021).