KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Komplotan Rencana Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Jalani Rekonstruksi Adegan

Komplotan Rencana Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Jalani Rekonstruksi Adegan

Komplotan Rencana Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Jalani Rekonstruksi Adegan

SEMARANG – Komplotan rencana pembunuhan terhadap Rina Wulandari menjalani rekonstruksi adegan di lokasi kejadian yakni di rumahnya Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Diketahui, istri dari Kopral Dua (Kopda) yang bernama Muslimin tersebut ditembak oleh empat orang komplotan atas perintah dari suami korban sendiri.

Para pelaku, masing-masing bermama Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), Yono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43) dan satu orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37) semuanya datang ke lokasi kejadian untuk menjalani adegan rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (18/10/2022).

Dalam pantauan adegan rencana pembunuhan berawal ketika pelaku Babi dan Gondrong mengunjungi rumah korban. Tujuan dua pelaku kesana yakni bertemu Kopda Muslimin untuk merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri

Setelah sampai disana, pelaku meminta Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya dengan cara diracun menggunakan menggunakan air kecubung. Namun, Kopda Muslimin sendiri tidak tega kemudian meminta untuk dilakukan penembakan saja.

Selanjutnya, para pelaku menyetujui rencana tersebut dan mendapatkan senjata dari pelaku Dwi Sulistiyo (37). Kemudian terlihat pada adegan ke 31 terjadilah aksi penembakan dengan pelaku Babi melakukan tembakan pertama yang mengarah ke perut korban.

Lalu, karena korban belum meninggal, pada adegan 32 C, Kopda Muslimin memerintahkan kembali kepada pelaku untuk menembak bagian kepala Rina Wulandari. Pada adegan ke 35, saat pelaku melakukan tembakan kedua korban sempat melawan dengan memukul menggunakan tas dan pada adegan ke 36 pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kuasa Hukum para tersangka, Aryas Adi Suyanto mengatakan, kliennya dalam rekonstruki dugaan rencana pembunuhan ini memperagakaan sebanyak 59 adegan. Dirinya menyebut, aksi penembakan ini dilakukan atas perintah suami korban sendiri yakni Kopda Musliminx

“Berkiatn dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimana bahwa clien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin. Reka adegan diperagakan sebanyak 59 adegan yang dilakukan oleh clien kami,” ujar Aryas disela-sela rekonstruksi.

“Bahwa mereka ini semua diperintah oleh saudara Muslimin. Dalam reka adegan ini sudah jelas bahwa mereka diperintah oleh saudara Muslimin,” tambahnya.

Ia menerangkan, Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana ini masih harus lebih didalami oleh tim penyidik karena korban tidak meninggal dunia. “Ini kan percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHPidana, percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Semarang, Moehammad Rizky Pratama menambahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mendapingi kepolisian untuk melakukan rekonstruksi. Pihaknya juga masih mendalami kasus penembakan tersebut dan kini berkas perkara masih dalam penelitian

“Kita ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kita selanjutnya. Dan dari hasil rekonstruksi ini kita baru dalami lagi,” bebernya.

“Belum belum lengkap karena belum tau hasil dari sini seperti apa,” tutupnya.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]