KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

KPU Salatiga Gelar Evaluasi Pilkada, Paslon Juan Rama-Sri Wahyuni Minim Pelanggaran

KPU Salatiga Gelar Evaluasi Pilkada, Paslon Juan Rama-Sri Wahyuni Minim Pelanggaran

KPU Salatiga Gelar Evaluasi Pilkada, Paslon Juan Rama-Sri Wahyuni Minim Pelanggaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar rapat evaluasi tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2024, yang berlangsung di Hotel Grand Wahid Salatiga pada Kamis (16/1/2025) sore.
Foto Arief Rasika
KPU Kota Salatiga menggelar rapat evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Wali Kota Salatiga dan Wakil Wali Kota Salatiga 2024 di Hotel Grand Wahid Salatiga, Kamis (16/1/2025).

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar rapat evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Wali Kota Salatiga dan Wakil Wali Kota Salatiga 2024 di Hotel Grand Wahid Salatiga, Kamis (16/1/2025) sore.

Dalam paparanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Salatiga Valentino Tanto Haribowo mengatakan paslon Robby-Nina ternyata melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan catatan kami, pasangan Robby Hernawan-Nina Agustin melakukan pelanggaran sebanyak 2.174. Pelanggaran itu baik pemasangan umbul-umbul, baliho dan spanduk,” terangnya dihadapan peserta rapat evaluasi pelaksanaan tahapan kampanye kota Salatiga 2024.

Ia menambahkan pelanggaran juga dilakukan oleh pasangan calon Sinoeng N Rachmadi-Budi Santoso. Kemudian pasangan yang minim pelanggaran adalah pasangan calon Juan Rama-Sri Wahyuni.

“Rata-rata pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon terkait sosialisasi melalui umbul-umbul, baliho dan spanduk banyak dipasang ditempat yang dilarang,” katanya

Valentino berharap, evaluasi yang dirangkum Bakesbangpol Kota Salatiga bisa menjadi bahan diskusi. Lebih jauh, perihal peraturan kampanye yang kurang update serta peraturan KPU di tingkat kota kurang mengakomodasi kearifan lokal.

“Banyak keluhan yang masuk ke kami, membatasi ruang gerak untuk mengenalkan pasangan calon. Artinya, pesta demokrasi berjalan tapi sepi,” ujarnya

Komisioner KPU Kota Salatiga Wahyu Budi Utomo menyampaikan kegiatan evaluasi ini untuk menampung aspirasi dan masukan terkait dengan pelaksanaan kampanye Pilkada kemarin.

“Secara umum, penyelenggarakan Pilkada, mulai dari proses hingga penetapan calon terpilih tidak ada kejadian atau insiden yang mengganggu proses Pilkada sehingga Pilkada berjalan lancar. Dari masukan- masukan itu, kita bisa evaluasi untuk perbaikan ke depannya,” jelasnya.

Suasana rapat evaluasi oleh KPU Salatiga

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]