RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga kembali mengingatkan kepada bakal pasangan calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang akan berkontestasi dalam Pilkada mendatang diwajibkan menyusun visi-misi sejalan Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Salatiga.
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, kewajiban setiap pasangan calon (paslon) menyusun visi misi sesuai RPJP daerah berdasarkan surat KPU RI tentang sosialisasi.
“Bulan Agustus saat masa pendaftaran setiap calon wajib membawa berkas visi-misi dan itu harus sesuai RPJP daerahnya,” terangnya saat Media Ghatering di RM Joglo Ki Penjawi, Salatiga, Kamis (11/7/2024).
Dikatakan, mengenai surat KPU RI itu KPU Salatiga bakal berkoordinasi dengan Bappeda serta membentuk kelompok kerja bersama Polres, Pengadilan.
Yesaya menyebut, pembentukan tim itu sebagai sarana membangun kesesuaian pencocokan visi-misi sesuai surat KPU RI pada 3 Juli 2024.
“Sedangkan waktu penetapan paslon pada 22 September. Kemudian, selanjutnya waktu pengundian dan penetapan nomor urut pada 23 September,” katanya.
Dia menerangkan, jika kemudian susunan visi-misi setelah dipelajari tim kelompok kerja tidak sama dengan dokumen RPJP Salatiga paslon wajib melakukan revisi.
Yesaya berharap aturan KPU yang mewajibkan visi misi paslon sama dengan susunan RPJP bertujuan akan paslon tidak membuat program kerja sendiri.
“Iya pasti akan direvisi, karena ini penting agar kalau terpilih jangan membuat program kerja sendiri. Tapi, harus berdasarkan panduan RPJP Kota Salatiga,” ujarnya.