RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang diduga dilakukan pengemudi Toyota Innova dengan inisial SW warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, kini terungkap.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Fatmawati (dekat) GKJ Blotongan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Sabtu 16 Agustus 2026 tengah malam itu, diduga SW dalam pengaruh minuman keras (miras).
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Hendry Sulistyanta, membenarkan SW dalam pengaruh miras ketika tabrak lari terjadi.
“Iya betul (mabuk). Namun, terduga pelaku (tabrak lari) telah kita mintai keterangan, dia tidak bermaksud lari namun menuju Satlantas takut diamuk warga,” kata AKP Hendry Sulistyanta.
Korban sendiri, adalah pengendara sepeda motor Honda Vario berinisial F warga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga mengalami luka ringan.
AKP Hendry menerangkan, jika korban dan terduga pelaku tabrak lari telah dipertemukan dan terjadi kesepakatan damai. Pengemudi Toyota Innova mau bertanggungjawab atas luka dan kerusakan motor Honda Vario milik F.
“Namun, terduga pelaku tetap kita tilang karena mengemudi dalam terpengaruh miras,” tandasnya.







