RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi menetapkan EZ (37), sopir angkutan umum jenis prona yang terlibat kecelakaan di ruas jalan utama Solo-Semarang, tepatnya di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang sebagai tersangka.
Diketahui, EZ sempat melarikan diri sesaat setelah peristiwa nahas itu terjadi. Dalam kecelakaan yang terjadi Jumat (15/12/2023) tersebut, dua orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan mengatakan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut terus dilakukan petugas. “Sudah ada penetapan tersangka dan proses hukumnya sudah dimulai oleh penyidik Satlantas Polres Semarang,” jelasnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Ipda Handriyani mengatakan EZ ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (16/12/2023). Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda Rp12 juta.
“Pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa diancam dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang LLAJ,” ungkapnya.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Solo-Semarang Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Korban meninggal berinisial S (36) warga Kabupaten Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang. Kejadian bermula saat mobil Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan S dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK yang dikendarai SK (52 th), hendak menyebrang ke arah Kota Salatiga.
Saat menyeberang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum H 7044 OC lalu menabrak kedua kendaraan, mobil dan sepeda motor yang menjadi korban. (win)