Membenahi angkutan umum jangan berhenti hanya di Kementerian Perhubungan. Keikusertaan Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan. Dan tidak kalah pentingnya alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk keberlangsungannya dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tidak mudah untuk membenahi angkutan umum di Indonesia yang sudah lama dibiarkan tidak berkembang. Sebagai contohnya, di Kota Semarang beroperasi Bus Trans Semarang tahun 2009, setelah dirintis sejak 2005 (butuh waktu 5 tahun). Bus Trans Jateng beroperasi tahun 2017 (butuh waktu 8 tahun), sejak 2009 dilakukan kajian, perencanaan, sosialisasi hingga pengalokasian anggaran. Pendekatan kepada operator eksisting memerlukan waktu diskusi cukup lama. Sementara Program Pembelian Layanan (buy the service/BTS) dirintis sejak akhir tahun 2017, baru efektif beroperasi Juni 2020. Semua itu membutuhkan proses dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Itupun Program BTS hingga sekarang masih harus dilakukan proses penyempurnaan agar mendapatkan model yang tepat dalam mengelola angkutan umum bersubsidi di Indonesia.
Untuk mewujudkan angkutan umum yang humanis, masalah sosial lebih mengemuka ketimbang persoalan teknis. Melibatkan operator eksisiting lebih tepat kendati memerlukan waktu untuk meyakinkan. Selain ketersediaan anggaran juga tidak kalah pentingnya ada kemauan politik (political will) kepala daerah. Proses menggeser lebih tepat ketimbang menggusur operator yang ada. Menggeser praktek pengemudi dari setoran menjadi mendapat gaji bulanan. Dari manajemen perorangan menjadi angkutan umum berbadan hukum sesuai Amanah pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memilih bentuk koperasi dianggap lebih tepat, sehingga sekumpulan kendaraan milik pribadi dapat diakomodir.
Layanan angkutan umum tidak bisa berdiri sendiri. Layanan yang ada harus didukung dengan edukasi, teladan, dan insentif-insentif untuk meningkatkan ridership. Kurang tepat kita hanya fokus pada satu sisi saja. Ada tiga faktor untuk edukasi angkutan umum, yaitu dukungan komunitas, komunikasi media dan endorsements pemerintah. Jangan serahkan sepenuhnya masalah edukasi kepada pemerintah karena pasti tidak jalan. Peran serta masyarakat sadar jauh lebih penting (Sony Sulaksono Wibowo, Juni 2024).
Sangat rendahnya pelayanan angkutan umum perkotaan di tengah ketergantungan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi berpotensi mengurangi jumlah angkutan umum yang beroperasi. Banyak kota menanti kematian angkutan perkotaan secara bergiliran. Dimulai dari kota-kota kecil seperti Kota Kediri, Kota Tanjung Pandan sudah tidak memiliki layanan angkutan umum. Andai masih ada layanan angkutan umum, hanya dilayani armada angkutan yang tersisa. Usia armada rata-rata sudah di atas 10 tahun, bahkan ada yang di atas 15 tahun.
Sungguh miris terjadi pembiaran terhadap kondisi yang ada. Tentunya akan mempercepat proses hilangnya pelayanan angkutan umum. Intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari kegagalan pasar layanan angkutan perkotaan.
Dalam upaya membenahi angkutan umum, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerapkan Program Pembelian Layanan (Buy the Service). Program ini berlangsung di 10 kota, yakni Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung dan Surabaya serta terdapat tambahan 1 kota yakni Balikpapan pada 1 Juli tahun 2024.
Data dari Direktorat Angkutan Jalan (Juni 2024), Trans Metro Deli mengoperasikan lima koridor dengan 72 armada bus. Trans Musi Jaya mengoperasikan enam koridor utama dengan 66 bus dan tujuh koridor angkutan pengumpan (feeder) dengan 55 mikrolet. Trans Metro Pasundan dilayani lima koridor dengan 96 bus dan dua operator. Batik Solo Trans ada enam koridor utama dengan 116 bus dan enam koridor angkutan penumpang (feeder) dengan 111 mikrolet. Sejak Januari 2024, tiga koridor angkutan pengumpang dibiayai APBD Kota Surakarta. Trans Banjarbakula diambil alih operasi Pemprov. Kalimantan Selatan sejak 1 Mei 2024. Trans Banjarbakula mengoperasikan empat koridor dengan 75 bus.
Selanjutnya, Trans Banyumas mengoperasikan empat koridor dan 52 bus. Trans Jogja mengoperasikan tiga koridor dengan 44 bus. Trans Semanggi Surabaya mengoperasikan dua koridor dengan 17 bus. Trans Metro Dewata mengoperasikan lima koridor dengan 105 bus. Trans Mamminatasa mengoperasikan empat koridor dan 87 bus. Sejak tahun 2024, dua koridor akan tidak beroperasi. Pada 1 Juli 2024, di Balikpapan doperasikan Balikpapan City Trans dua koridor dengan 34 bus.
Di Kota Surabaya dan Kota Bandung dioperasikan bus listrik tinggalan G20 di Bali.
Load factor stastis dihitung berdasarkan ritase realisasi yang sudah dijalankan. Ada 3 Kota dengan l_oad factor_ stastis tertinggi, yaitu Surabaya (50,63 persen), Bandung (35,17 persen), dan Surakarta (28,98 persen). Masih diperlukan keterlibatan pemda terkait untuk menerapkan kebijakan push strategy agar sejumlah warga yang sering menggunakan kendaran pribadi mau beralih menggunakan angkutan umum.
Masih banyak kawasan perumahan yang belum terlayani angkutan umum. Penyediaan layanan angkutan umum di setiap kawasan perumahan harus ada. Asumsi, setidaknya tidak lebih dari 500 meter dari tempat tinggal sudah mendapatkan layanan angkutan umum dengan penyedian halte atau bus stop.
Survey kepuasan pelanggan
Survei kepuasan terhadap pelanggan dilaksanakan pada periode 1 Mei hingga 8 Juni 2023 dengan responden survey adalah penumpang angkutan Buy the Service sebanyak 20.735 responden. Survey kepuasan pelanggan adalah metode untuk mengumpulkan umpan balik dari pelanggan, dalam hal ini penumpang mengenai pengalaman mereka dalam menggunakan layanan Teman Bus. Tujuan utama dari survei ini adalah untuk memahami persepsi, preferensi, dan tingkat kepuasan penumpang terhadap layanan yang disediakan, serta untuk mengidentifikasi area-area layanan dapat ditingkatkan.
Hasil dari survei melalui perhitungan survey didapatkan rata-rata nilai kepuasan pelanggan BTS di 10 kota adalah 4.62. Dibandingkan dengan skala kepuasan maksimal 5.00, angka 4.62 telah menunjukkan tingkat kepuasan pelanggan yang sangat baik. Diketahui, dari 10 kota layanan Program Buy the Service, 7 kota (Medan, Palembang, Surakarta, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, Banjarmasin) diantaranya sudah melewati batas rata-rata nilai kepuasan pelanggan. Kota dengan nilai kepuasan tertinggi adalah Kota Banjarmasin dengan capaian nilai 4.72. Sedangkan 3 kota yang masih berada di bawah rata-rata adalah Surabaya, Banyumas, dan Bandung.
Responden yang memiliki sepeda motor beralih menggunakan Teman Bus tahun 2022 sebesar 61 persen dan meningkat 72 persen tahun 2023. Responden yang memiliki mobil beralih ke Teman Bus Tahun 2022 sebanyak 5 persen dan meningkat menjadi 23 persen pada tahun 2023.
Setelah adanya Layanan Buy the Service, kelompok responden dengan beban biaya transportasi yang lebih dari Rp 200 ribu secara ekonomi merasakan efisiensi biaya/penghematan biaya transportasi sebesar 9,72 persen.
Pembenahan angkutan umum perkotaan tahun ini dengan APBN sudah ada di 14 kawasan perkotaan (termasuk 3 perkotaan di Bodetabek). Dari 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia dengan APBN dan alokasi APBD (9 kota dan 9 provinsi) yang baru terealiasasi, ternyata belum mencapai dari 5 persen.
Dari 38 ibukota provinsi, selain Jakarta baru 13 ibukota sudah mulai membenahi, seperti Banda Aceh (Trans Koetaradja), Medan (Trans Metro Deli), Padang (Trans Padang), Pekanbaru (Trans Metro Pekanbaru), Jambi (Trans Siginjai), Palembang (Trans Musi Jaya), Bandung (Trans Metro Pasundan), Semarang (Trans Semarang), Yogyakarta (Trans Jogja), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya, Suroboyo Bus, Wira Wiri), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Metro Banjarmasin), dan Makassar (Trans Mamminasata).
Langkah awal sudah dilakukan, namun masih perlu upaya lain mencari pendanaan pengoperasian angkutan umum selain APBN/APBD, seperti pengenaan tarif penumpang dan iklan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi parkir, Tanggung Jawab Lingkungan Sosial (TJLS) BUMN, Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Swasta, alokasi angkutan pelajar dari Dana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Darat dari Kementerian Keuangan.