KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Masih Mendapat Aduan, Wali Kota Semarang Larang Sekolah Tarik Pungutan Beli Seragam dan Buku

Masih Mendapat Aduan, Wali Kota Semarang Larang Sekolah Tarik Pungutan Beli Seragam dan Buku

Masih Mendapat Aduan, Wali Kota Semarang Larang Sekolah Tarik Pungutan Beli Seragam dan Buku

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah antisipasi musim kemarau panjang dan dampak El Nino. Penanganan yang dilakukan mencakup pemasangan pipa resapan di Kelurahan Sendangmulyo dan Jabungan serta penanaman pohon di Kota Semarang.
Foto:/IST
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Semarang – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan tegas mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa terkait pembelian seragam dan buku. Pernyataan ini disampaikan Mbak Ita, sebutan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tanggapan atas laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita mengenai masih adanya sekolah yang meminta pembelian seragam dan buku di sekolah. Menurut Mbak Ita, hal ini memberatkan orang tua atau wali murid.

Pelarangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Mbak Ita tidak hanya menyoroti perihal kewajiban pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah, tetapi juga perihal adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” jelasnya usai memberikan pengarahan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kamis (27/7/2023).

Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.

“Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang kami tekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” imbuh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

Dirinya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]