URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Wali Kota Semarang Larang Sekolah Pungut Biaya Seragam dan Buku dari Orang Tua Siswa. Mbak Ita, memperingatkan kebijakan tersebut karena memberatkan orang tua. Pelarangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengeluarkan Surat Edaran untuk memastikan kepatuhan sekolah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Masih Mendapat Aduan, Wali Kota Semarang Larang Sekolah Tarik Pungutan Beli Seragam dan Buku

Masih Mendapat Aduan, Wali Kota Semarang Larang Sekolah Tarik Pungutan Beli Seragam dan Buku

Masih Mendapat Aduan, Wali Kota Semarang Larang Sekolah Tarik Pungutan Beli Seragam dan Buku

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah antisipasi musim kemarau panjang dan dampak El Nino. Penanganan yang dilakukan mencakup pemasangan pipa resapan di Kelurahan Sendangmulyo dan Jabungan serta penanaman pohon di Kota Semarang.
Foto:/IST
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
featured-img

Semarang – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan tegas mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa terkait pembelian seragam dan buku. Pernyataan ini disampaikan Mbak Ita, sebutan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tanggapan atas laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita mengenai masih adanya sekolah yang meminta pembelian seragam dan buku di sekolah. Menurut Mbak Ita, hal ini memberatkan orang tua atau wali murid.

Pelarangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Mbak Ita tidak hanya menyoroti perihal kewajiban pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah, tetapi juga perihal adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” jelasnya usai memberikan pengarahan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kamis (27/7/2023).

Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.

“Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang kami tekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” imbuh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto.

Dirinya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah.

Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Mahasiswa Kimia dan Biologi UKSW Lolos ONMIPA-PT Nasional
Mahasiswa Kimia dan Biologi UKSW Lolos ONMIPA-PT Nasional
Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran, Kabupaten Semarang, melepas 341 lulusan Madrasah Aliyah pada Sabtu (6/6/2026). Mayoritas santri meraih predikat mumtaz dan puluhan di antaranya menuntaskan hafalan 30 juz Al-Qur’an. Dari sekitar 1.600 pendaftar tahun ajaran baru, pesantren hanya menerima sekitar 550 calon santri sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan akademik dan keislaman.
Ribuan Mendaftar, Hanya Sepertiga Diterima: Al Irsyad Tengaran Komit Cetak Santri Berprestasi
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga malam hari karena tingginya jumlah piagam yang masuk, sekaligus mengantisipasi penggunaan dokumen tidak sesuai ketentuan dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Perketat Verifikasi Piagam Prestasi, Antisipasi Dokumen Aspal dalam SPMB 2026

BACA JUGA :

Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Mahasiswa Kimia dan Biologi UKSW Lolos ONMIPA-PT Nasional
Mahasiswa Kimia dan Biologi UKSW Lolos ONMIPA-PT Nasional
Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran, Kabupaten Semarang, melepas 341 lulusan Madrasah Aliyah pada Sabtu (6/6/2026). Mayoritas santri meraih predikat mumtaz dan puluhan di antaranya menuntaskan hafalan 30 juz Al-Qur’an. Dari sekitar 1.600 pendaftar tahun ajaran baru, pesantren hanya menerima sekitar 550 calon santri sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan akademik dan keislaman.
Ribuan Mendaftar, Hanya Sepertiga Diterima: Al Irsyad Tengaran Komit Cetak Santri Berprestasi
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga malam hari karena tingginya jumlah piagam yang masuk, sekaligus mengantisipasi penggunaan dokumen tidak sesuai ketentuan dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Perketat Verifikasi Piagam Prestasi, Antisipasi Dokumen Aspal dalam SPMB 2026
Majelis Masyayikh di Sidang MK Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Semarang memicu kekhawatiran sejumlah orang tua karena status pendaftaran anak belum terverifikasi hingga hari kedua pelaksanaan, Rabu (3/6/2026). Banyak calon murid mendatangi SMP Negeri 2 Ungaran untuk memastikan proses seleksi, sementara pihak sekolah menyebut verifikasi dilakukan bertahap akibat tingginya jumlah pendaftar dan banyaknya kesalahan administrasi.
Cemas Status Pendaftaran Murid Belum Bergerak, Orang Tua Cari Kepastian ke Sekolah

INFOGRAFIS

[elementor_kabar_terkini]

POPULER

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab