URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

featured-img
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat jumpa pers di Balai Kota Selasa, (31/8/2021).

RASIKAFM – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan beberapa hal mengenai perubahan pada PPKM Level 2 di Kota Semarang.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyampaikan jika pada level 2 ini, yang berbeda ada di kuantitas pengunjung dan waktu beroperasi.

Misalnya jika tadinya Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa buka sampai pukul 20.00, nantinya boleh buka sampai pukul 21.00.
Lalu untuk jumlah pengunjung atau kuantitas masyarakat, yang tadinya serba 50% pada PPKM Level 2 ini menjadi 75%.

“Misalnya untuk supermarket, tempat ibadah, pasar dan Mall kini sudah sampai 75%. Untuk Mall juga tidak ada perubahan,” terangnya saat jumpa pers di Balai Kota Selasa, (31/8/2021).

Kemudian untuk bioskop, dalam Inmendagri yang dipaparkan sebetulnya kata Hendi sudah boleh buka. Namun dalam PPKM Level 2 ini, Hendi belum menerima ada yang sudah mengajukan perizinan.

Pasalnya, kendati sudah boleh dibuka namun bioskop hanya diperbolehkan 30%, hal itu tentu saja berisiko bagi pendapatan bioskop.

“Maka sampai sejauh ini belum ada yang mengajukan. Mungkin berat di biaya operasional. Sejauh ini untuk tempat hiburan semuanya masih 30%,” kata Hendi.
Sementara untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) Hendi sudah dimungkinkan bisa dibuka. Hanya dalam pelaksanaannya perlu pengawasan khusus.

“Tempat olahraga sudah dibuka. CFD juga bisa,” terangnya.

Kemudian untuk sisi transportasi, sebetulnya sudah boleh 100% namun dari Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah Hendi tandatangani, dia masih menghendaki pada kapasitas 75%.

Lebih jauh Hendi menerangkan pada PPKM Level 2 di Kota Semarang ini sebetulnya pengunjung di tempat wisata atau mall tidak ada batasan usia. Hanya, yang boleh masuk bagi yang sudah divaksin.

“Maka dari itu untuk anak-anak tetap saja belum bisa masuk karena untuk masuk harus menunjukan tanda sudah vaksin,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved