URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

featured-img
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat jumpa pers di Balai Kota Selasa, (31/8/2021).

RASIKAFM – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan beberapa hal mengenai perubahan pada PPKM Level 2 di Kota Semarang.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyampaikan jika pada level 2 ini, yang berbeda ada di kuantitas pengunjung dan waktu beroperasi.

Misalnya jika tadinya Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa buka sampai pukul 20.00, nantinya boleh buka sampai pukul 21.00.
Lalu untuk jumlah pengunjung atau kuantitas masyarakat, yang tadinya serba 50% pada PPKM Level 2 ini menjadi 75%.

“Misalnya untuk supermarket, tempat ibadah, pasar dan Mall kini sudah sampai 75%. Untuk Mall juga tidak ada perubahan,” terangnya saat jumpa pers di Balai Kota Selasa, (31/8/2021).

Kemudian untuk bioskop, dalam Inmendagri yang dipaparkan sebetulnya kata Hendi sudah boleh buka. Namun dalam PPKM Level 2 ini, Hendi belum menerima ada yang sudah mengajukan perizinan.

Pasalnya, kendati sudah boleh dibuka namun bioskop hanya diperbolehkan 30%, hal itu tentu saja berisiko bagi pendapatan bioskop.

“Maka sampai sejauh ini belum ada yang mengajukan. Mungkin berat di biaya operasional. Sejauh ini untuk tempat hiburan semuanya masih 30%,” kata Hendi.
Sementara untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) Hendi sudah dimungkinkan bisa dibuka. Hanya dalam pelaksanaannya perlu pengawasan khusus.

“Tempat olahraga sudah dibuka. CFD juga bisa,” terangnya.

Kemudian untuk sisi transportasi, sebetulnya sudah boleh 100% namun dari Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah Hendi tandatangani, dia masih menghendaki pada kapasitas 75%.

Lebih jauh Hendi menerangkan pada PPKM Level 2 di Kota Semarang ini sebetulnya pengunjung di tempat wisata atau mall tidak ada batasan usia. Hanya, yang boleh masuk bagi yang sudah divaksin.

“Maka dari itu untuk anak-anak tetap saja belum bisa masuk karena untuk masuk harus menunjukan tanda sudah vaksin,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut