URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

Masuk PPKM Level 2, CFD dan Bioskop di Semarang Boleh Dibuka

featured-img
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat jumpa pers di Balai Kota Selasa, (31/8/2021).

RASIKAFM – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan beberapa hal mengenai perubahan pada PPKM Level 2 di Kota Semarang.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyampaikan jika pada level 2 ini, yang berbeda ada di kuantitas pengunjung dan waktu beroperasi.

Misalnya jika tadinya Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa buka sampai pukul 20.00, nantinya boleh buka sampai pukul 21.00.
Lalu untuk jumlah pengunjung atau kuantitas masyarakat, yang tadinya serba 50% pada PPKM Level 2 ini menjadi 75%.

“Misalnya untuk supermarket, tempat ibadah, pasar dan Mall kini sudah sampai 75%. Untuk Mall juga tidak ada perubahan,” terangnya saat jumpa pers di Balai Kota Selasa, (31/8/2021).

Kemudian untuk bioskop, dalam Inmendagri yang dipaparkan sebetulnya kata Hendi sudah boleh buka. Namun dalam PPKM Level 2 ini, Hendi belum menerima ada yang sudah mengajukan perizinan.

Pasalnya, kendati sudah boleh dibuka namun bioskop hanya diperbolehkan 30%, hal itu tentu saja berisiko bagi pendapatan bioskop.

“Maka sampai sejauh ini belum ada yang mengajukan. Mungkin berat di biaya operasional. Sejauh ini untuk tempat hiburan semuanya masih 30%,” kata Hendi.
Sementara untuk pelaksanaan Car Free Day (CFD) Hendi sudah dimungkinkan bisa dibuka. Hanya dalam pelaksanaannya perlu pengawasan khusus.

“Tempat olahraga sudah dibuka. CFD juga bisa,” terangnya.

Kemudian untuk sisi transportasi, sebetulnya sudah boleh 100% namun dari Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah Hendi tandatangani, dia masih menghendaki pada kapasitas 75%.

Lebih jauh Hendi menerangkan pada PPKM Level 2 di Kota Semarang ini sebetulnya pengunjung di tempat wisata atau mall tidak ada batasan usia. Hanya, yang boleh masuk bagi yang sudah divaksin.

“Maka dari itu untuk anak-anak tetap saja belum bisa masuk karena untuk masuk harus menunjukan tanda sudah vaksin,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak
Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut