URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengurus Daerah (PD) Al Khidmah Kabupaten Semarang menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V untuk memilih Ketua PD Al Khidmah dan Ketua PD Ath Thoriqoh Qodiriyah Naqsabandiyah Al Utsmaniyah Kabupaten Semarang. Acara ini dihadiri oleh Pengurus Wilayah (PW) Al Khidmah Jateng dan DIY, PD Al Khidmah dan PCNU Kabupaten Semarang, serta pejabat Pemkab Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Musda PD Al Khidmah Kabupaten Semarang, Ini Pesan Bupati Semarang

Musda PD Al Khidmah Kabupaten Semarang, Ini Pesan Bupati Semarang

Musda PD Al Khidmah Kabupaten Semarang, Ini Pesan Bupati Semarang

Wakil Bupati Semarang Basari memberikan sambutan sekaligus membuka Musda Ke-V PD Al Khidmah dan Ath Thoriqoh Kabupaten Semarang di aula Cipto Mangunkusumo Balai Bahasa Provinsi Jateng di Ungaran, Kamis (1/6/2023).

(Foto/win)

Wakil Bupati Semarang Basari memberikan sambutan sekaligus membuka Musda Ke-V PD Al Khidmah dan Ath Thoriqoh Kabupaten Semarang di aula Cipto Mangunkusumo Balai Bahasa Provinsi Jateng di Ungaran, Kamis (1/6/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pengurus Daerah (PD) Al Khidmah Kabupaten Semarang menyelenggarakan musyawarah daerah (Musda) ke-V untuk memilih Ketua PD Al Khidmah dan Ketua PD Ath Thoriqoh Qodiriyah Naqsabandiyah Al Utsmaniyah Kabupaten Semarang.

Musda yang mengambil tema “Menuju Al Khidmah Oase Kabupaten Semarang” ini berlangsung di aula Cipto Mangunkusumo, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah di Ungaran, Kamis (1/6/2023) yang turut dihadiri oleh jajaran Pengurus Wilayah (PW) Al Khidmah Jateng dan DIY, segenap PD Al Khidmah dan PCNU Kabupaten Semarang, serta jajaran pejabat Pemkab Semarang.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Semarang Basari mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Musda ke-V dan Rakerda PD Al Khidmah dan Ath Thoriqoh Kabupaten Semarang yang diselenggarakan rutin setiap empat tahun sekali.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Semarang juga selalu mendukung berbagai kegiatan positif, termasuk kegiatan keagamaan berupa dzikir dan shalawat yang selama ini digaungkan oleh jemaah Al Khidmah,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaksanaan Musda dan Rakerda ini merupakan agenda kegiatan yang sangat penting, baik dalam rangka mengevaluasi program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan, maupun untuk merumuskan program kerja dan kegiatan yang akan dijalankan ke depannya. Selain itu, majelis ini juga bisa dijadikan sebagai ajang silaturahim satu sama lain, bertukar pikiran, bertukar pandangan, visi dan misi.

“Oleh karena itu, saya berharap ini dapat menjadi evaluasi sekaligus fondasi awal, dalam pembentukan program kerja dan kepengurusan untuk periode yang baru. Sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi pengurus, anggota dan jemaah PD Al Khidmah dan Ath Thoriqoh, serta dapat selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Pada bagian akhir, orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini juga berpesan agar siapapun ketua dan pengurus yang terpilih dapat membawa Al Khidmah menjadi lebih berkembang, tetap solid, guyub rukun sesuai dengan visi dan misi organisasi.

“Semua itu semata-mata guna kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Semarang. Semoga hal ini menjadi motivasi bagi ketua terpilih nantinya, agar senantiasa amanah dan dapat mempertahankan apa yang sudah diraih serta meningkatkan kinerja dari sebelumnya,” urainya.

Wakil Bupati Basari dalam kesempatan ini juga menyampaikan suatu organisasi akan nyaman jika di dalamnya tidak ada konflik, terlebih dalam hal siapa yang akan menjadi pimpinannya.

“Alangkah indahnya kalau dalam Musda itu tidak ada yang nyalon ketua. ‘Haram’ hukumnya tunjuk jari (mencalonkan diri). Tapi jika diberikan amanah, mau tidak mau harus melaksanakan dengan baik,” selorohnya.

Sementara Ketua PW Al Khidmah Jateng dan DIY Teguh Prihmono menyampaikan keberadaan organisasi Al Khidmah di tengah-tengah masyarakat agar membawa warna dan ketenteraman. Oleh karena itu dibuatlah sistem, langkah-langkah yang efektif dan efisien agar tidak mubazir melalui tiga komponen yakni struktural, substansi dan kultural.

“Musda yang kita laksanakan hari ini termasuk komponen struktural. Sebab akan dihasilkan suatu kepengurusan yang akan bekerjasama dan bersinergi dengan komponen yang lain,” terangnya.

Kepada pengurus yang terpilih ia menekankan untuk dapat menjalankan amanah secara ‘estu’ dan istiqomah sesuai tuntunan dan bimbingan pendiri Al Khidmah KH. Ahmad Asrori Al Ishaqy.

“Semoga keberadaan Al Khidmah di Kabupaten Semarang semakin diterima masyarakat dan dapat berkembang pesat,” harapnya.

Sebagai informasi, hasil Musda kali ini menetapkan Supriyono sebagai Ketua PD Al Khidmah Kabupaten Semarang melanjutkan periode sebelumnya dengan masa khidmah 2023-2027, sedangkan Ketua PD Ath Thoriqoh Qodiriyah Naqsabandiyah Al Utsmaniyah Kabupaten Semarang dijabat oleh KH. Muhammad Zainuri menggantikan Ikhsanudin dengan masa khidmah yang sama. (win)

 

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut