UNGARAN – Petugas Polres Semarang melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (28/7/2022). Dalam reka ulang tersebut, pelaku Imam Sobari (32) memperagakan sebanyak 21 adegan, mulai dari rumah indekos di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Bergas, Kabupaten Semarang hingga lokasi pembuangan potongan tubuh.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan reka ulang dimulai dari tersangka melakukan pembunuhan sampai dengan meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang dan melarikan diri ke Tegal.[irp posts=”40510″ name=”Tersangka Mutilasi Palsukan Surat Nikah, Tidur Selama Tiga Hari Bersama Jasad Korban”][irp posts=”40399″ name=”Kartu ATM, Petunjuk Utama Pengungkapan Kasus Mutilasi di Ungaran”]
“Tujuannya adalah untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sesuai dengan fakta, data, barang bukti dan keterangan saksi yang kita peroleh,” ujarnya.
Dari reka adegan tersebut, diketahui pelaku melakukan aksinya di lima TKP yang berbeda. Yakni indekos korban yang merupakan lokasi pembunuhan dan mutilasi, dan empat TKP lain yang menjadi lokasi pembuangan potongan tubuh korban.
“Masing-masing di sekitar Cimory, samping pabrik PT Starwig, Sungai Wonoboyo Bergas, dan Sungai Kretek, Desa Kalongan, Ungaran Timur,” ungkapnya.
Dikatakan Agil, berdasarkan fakta tersangka dalam kondisi sadar saat melakukan pembunuhan dan mutilasi.[irp posts=”40392″ name=”Organ Dalam Milik Korban Mutilasi Dibuang ke Kloset”]
“Sejauh ini yang kami tanyakan selalu dijawab secara gamblang dan jelas oleh tersangka, artinya dalam kondisi sadar,” terangnya.
Meski demikian, Agil menambahkan pihaknya bekerjasama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Semarang bagian psikologi untuk melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan tersangka. (win)