“Dari hasil pengembangan itulah kita dapatkan rekening atau aset yang telah diberikan. Jadi diedarkan disana kita amankan rekening bank lewat pacarnya yang sudah kita tahan,” paparnya.
“Disitu ada rekening mencurigakan yang sudah melalui tahap-tahapan yaitu tahap pertama terkait tahap penempatan yaitu uang itu sendiri (hasil penjualan narkoba). Kemudian tahap transfer atau layering dimana uang itu telah ditransfer dan yang terakhir tahap integration dimana pemisahan antara penyatuan harta kekayaan yang menggunakan sarana bank,” ucap Luthfi.
Luthfi mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan uang senilai Rp. 4 milyar berupa uang tunai senilai sekitar Rp. 1,8 milyar dan aset yang dimiliki para tersangka.
“Ini merupakan suatu ungkap kasus yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba menjadi prioritas utama dari pemerintah maupun jajaran kepolisian yang hasil ungkap ini adalah luar biasa,” tuturnya.
Saat ini Polda Jateng telah menyita barang bukti kajahatan para tersangka untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.