URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang memberlakukan sanksi penyegelan terhadap 191 los dan 63 kios di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Babadan, Pasar Karangjati, dan Pasar Bandungan Baru, pada Jumat (28/7/2023). Para penyewa los dan kios tersebut belum melunasi kewajiban pembayaran retribusi, dengan beberapa di antaranya menunggak selama beberapa bulan hingga dua tahun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Nunggak Retribusi, Ratusan Los dan Kios di Kabupaten Semarang Disegel

Nunggak Retribusi, Ratusan Los dan Kios di Kabupaten Semarang Disegel

Nunggak Retribusi, Ratusan Los dan Kios di Kabupaten Semarang Disegel

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Tak kurang dari 191 los dan 63 kios yang ada di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Semarang harus menerima sanksi penyegelan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) setempat, Jumat (28/7/2023). Hal itu dikarenakan para penyewanya belum melunasi kewajiban berupa pembayaran retribusi.

Ratusan los dan kios itu diketahui berada di tiga pasar tradisional yakni Pasar Babadan, Pasar Karangjati, dan Pasar Bandungan Baru. Tunggakan yang belum dibayarkan bermacam-macam, mulai dari hitungan bulan bahkan ada yang sampai 2 tahun.

“Karena tidak diindahkan, banyak yang nunggak akhirnya kami segel dengan harapan ada perhatian,” ujar Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto.

Dijelaskan Heru, besaran retribusi yang belum dilunasi beragam. Bahkan ada yang sampai Rp10 juta. Menurutnya hal itu berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpengaruh pada struktur APBD.

“Sebenarnya kami sudah melayangkan teguran sebanyak dua kali dan pemberian jangka waktu pembayaran sebelumnya kepada para penyewa kios dan los yang menunggak. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga kami lakukan langkah tegas,” ungkapnya.

Dalam penyegelan itu, Diskumperindag juga melibatkan Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKUD) setempat. Rata-rata kios dan los yang disegel terdiri dari kios sembako, pakaian, daging dan sayuran.

“Mereka (penunggak) akan diberikan waktu satu bulan untuk pembayaran. Jika tidak ada itikad baik maka kami hentikan penyewaannya dan berkas-berkasnya di dinas kita cabut. Kemudian kami lelang lagi siapa yang mau menyewa,” sambungnya.

Masih menurut Heru, sebagian besar alasan penyewa menunggak yakni sepinya pembeli dan menurunnya pendapatan.

“Tapi ada juga kios yang besar dan kelihatannya profit namun tetap tidak membayar retribusi,” katanya. (win)

 

BACA JUGA :

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas
Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk wing box dan sebuah truk terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dekat Brama Gallery Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (17/7/2026). Insiden diduga terjadi karena pengemudi tidak mampu menjaga jarak aman saat kendaraan di depannya berhenti untuk memberi jalan kendaraan lain berbelok. Akibatnya, sopir truk wing box mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo.
Truk Seruduk Truk Di JLS Salatiga, Pengemudi Luka Ringan
Pemerintah Kota Salatiga memutuskan menarik surat edaran permohonan bantuan dana untuk peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026. Keputusan yang disampaikan Sekda Muthoin pada Kamis (16/7/2026) itu diambil atas arahan Wali Kota setelah muncul pro dan kontra di masyarakat, dengan tetap menjamin pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima serta membuka ruang bagi kontribusi sukarela.
Sempat Gaduh!, Pemkot Salatiga Putuskan Tarik Surat Edaran Permohonan Bantuan Hari Jadi
Ratusan kepala keluarga di Dusun Kebontaman, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mulai mengalami krisis air bersih seiring awal musim kemarau. Kondisi yang disampaikan pemerintah desa pada Kamis (16/7/2026) itu dipicu mengeringnya sumur warga di kawasan perbukitan, sehingga masyarakat terpaksa membeli air, memanfaatkan air sungai, atau mengandalkan bantuan dropping air bersih.
Kemarau Baru Dimulai, Ratusan KK di Desa Kalikayen Ungaran Timur Sudah Krisis Air Bersih

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta