URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang memberlakukan sanksi penyegelan terhadap 191 los dan 63 kios di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Babadan, Pasar Karangjati, dan Pasar Bandungan Baru, pada Jumat (28/7/2023). Para penyewa los dan kios tersebut belum melunasi kewajiban pembayaran retribusi, dengan beberapa di antaranya menunggak selama beberapa bulan hingga dua tahun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Nunggak Retribusi, Ratusan Los dan Kios di Kabupaten Semarang Disegel

Nunggak Retribusi, Ratusan Los dan Kios di Kabupaten Semarang Disegel

Nunggak Retribusi, Ratusan Los dan Kios di Kabupaten Semarang Disegel

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Tak kurang dari 191 los dan 63 kios yang ada di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Semarang harus menerima sanksi penyegelan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) setempat, Jumat (28/7/2023). Hal itu dikarenakan para penyewanya belum melunasi kewajiban berupa pembayaran retribusi.

Ratusan los dan kios itu diketahui berada di tiga pasar tradisional yakni Pasar Babadan, Pasar Karangjati, dan Pasar Bandungan Baru. Tunggakan yang belum dibayarkan bermacam-macam, mulai dari hitungan bulan bahkan ada yang sampai 2 tahun.

“Karena tidak diindahkan, banyak yang nunggak akhirnya kami segel dengan harapan ada perhatian,” ujar Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto.

Dijelaskan Heru, besaran retribusi yang belum dilunasi beragam. Bahkan ada yang sampai Rp10 juta. Menurutnya hal itu berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpengaruh pada struktur APBD.

“Sebenarnya kami sudah melayangkan teguran sebanyak dua kali dan pemberian jangka waktu pembayaran sebelumnya kepada para penyewa kios dan los yang menunggak. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga kami lakukan langkah tegas,” ungkapnya.

Dalam penyegelan itu, Diskumperindag juga melibatkan Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKUD) setempat. Rata-rata kios dan los yang disegel terdiri dari kios sembako, pakaian, daging dan sayuran.

“Mereka (penunggak) akan diberikan waktu satu bulan untuk pembayaran. Jika tidak ada itikad baik maka kami hentikan penyewaannya dan berkas-berkasnya di dinas kita cabut. Kemudian kami lelang lagi siapa yang mau menyewa,” sambungnya.

Masih menurut Heru, sebagian besar alasan penyewa menunggak yakni sepinya pembeli dan menurunnya pendapatan.

“Tapi ada juga kios yang besar dan kelihatannya profit namun tetap tidak membayar retribusi,” katanya. (win)

 

BACA JUGA :

Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa
Satreskrim Polres Semarang mengembangkan penyelidikan dugaan pencurian dengan kekerasan di konter HP Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, setelah ditemukan sesosok mayat dan mobil milik korban di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, Jumat (7/8/2026). Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku dan memastikan keterkaitan kedua
Polisi Selidiki Dugaan Curas Royal Phone Ambarawa hingga Telusuri Penemuan Mayat di Grobogan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved