RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Istri Teman Sejawatnya Dituntut 6 Bulan Penjara

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Istri Teman Sejawatnya Dituntut 6 Bulan Penjara

Oknum Dokter Yang Campurkan Sperma Ke Istri Teman Sejawatnya Dituntut 6 Bulan Penjara

SEMARANG – Oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum, Novie Amalia Nugraheni mengatakan, dalam sidang tersebut, DP dituntut enam bulan penjara atas kejahatan seksual dengan cara mencampurkan sperma ke dalam makanan istri teman sejawatnya.

[irp posts=”20094″ name=”Seorang Dokter Ditetapkan Tersangka Usai Lecehkan Istri Teman Dengan Campurkan Sperma Ke Makanan”]

Akan tetapi, ia tidak bisa menjelaskan secara detail apa yang menjadi pertimbangan Hakim dengan memberikan DP tuntutan enam bulan penjara.

“Nanti yang berwenang untuk menjelaskan pimpinan kami aja,” ujarnya saat ditemui usai sidang tuntutan.

Sementara itu, pihak terlapor bersama kuasa hukumnya enggan memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan oleh awak media ketika sedang menjalani proses sidang perkara dengan nomor perkara: 682/Pid.B/2021/PN Smg.

Disisi lain, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan hasil tuntutan yang didapat oleh oknum dokter tersebut.

Padahal, menurutnya, terduga pelaku telah melanggar kesusilaan dan harus dijerat sebagaimana pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Hanya 6 bulan (penjara). Padahal kalo kita lihat Pasal 281 itu ancaman pidanya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara tapi ini nggak ada seperempatnya. Apalagi ini dilakukan oleh oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis. Artinya keterulangan itu bisa saja terjadi ketika kasus ini dibiarkan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku,” paparnya.

Ia pun berharap kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk bisa memberikan tuntutan yang maksimal terhadap tersangka penyimpangan seksual ini. Mengingat korban saat ini masih mengalami trauma akibat prilaku yang dilakukan oleh oknum dokter berinsial DP tersebut.

“Berharap sekali kepada pengadilan negeri semarang bisa memtus maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan,” katanya.

“Korban saat ini masih melakukan pemulihan psikologis kemudian diakseskan lagi oleh psikiater,” tambahnya.

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

                 

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157