RasikaFM, Ungaran – BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga menggelar rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) triwulan III tahun 2025 pada Selasa (23/09). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan akurasi data keuangan iuran peserta, khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) yang iurannya ditanggung Pemda.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPJS Kesehatan Ungaran, Subkhan, yang menyampaikan capaian Universal Health Coverage (UHC) per 1 September 2025. Kabupaten Semarang mencapai cakupan 98,30% dengan keaktifan peserta 78,42%, Kabupaten Kendal 98,68% dengan keaktifan 74,62%, dan Kota Salatiga 99,96% dengan keaktifan 90,25%.
“Untuk mencapai UHC Non Cut Off, minimal 80% dari total penduduk harus berstatus peserta aktif. Kami harap pada Oktober mendatang data peserta PBPU BP Pemda yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat segera dilakukan replace agar UHC prioritas tetap terjaga,” jelas Subkhan.
Selain itu, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta PBPU yang menunggak masih cukup tinggi sehingga memengaruhi tingkat keaktifan. Namun demikian, penambahan peserta PBPU BP Pemda terus meningkat konsisten setiap bulan sejak awal tahun.
Subkhan menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu, sesuai jumlah, dan didukung regulasi serta alokasi anggaran yang memadai.
Untuk mendukung pelayanan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan seperti Mobile JKN, Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA), BPJS Keliling, atau langsung ke kantor pelayanan. Layanan VIOLA memungkinkan peserta mengurus administrasi via Zoom tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bank KPPN Semarang II Siswo Nugroho menekankan pentingnya rekonsiliasi iuran sebagai langkah meningkatkan sinergi dan mitigasi risiko temuan auditor.
“Ketersediaan anggaran jaminan kesehatan harus dipastikan agar sesuai dengan ketentuan APBD. Hal ini juga untuk mencegah pemotongan Dana Alokasi Umum akibat ketidaksesuaian data,” tegas Nugroho.
Ia menambahkan, jaminan kesehatan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional sangat penting untuk menjamin setiap orang mendapat akses layanan kesehatan sesuai segmentasinya.