UNGARAN – Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang berhasil diungkap aparat kepolisian. Pengungkapan itu turut menguak sisi lain Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, sosok pelaku pembunuhan sadis itu.
Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2015 terhadap Kholidatunni’mah (24), yang tak lain adalah korban tindakan mutilasi yang dilakukannya. Korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP dicabuli hingga hamil dan melahirkan. Keluarga korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tegal dan tersangka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.[irp posts=”40392″ name=”Organ Dalam Milik Korban Mutilasi Dibuang ke Kloset”][irp posts=”40352″ name=”Sadis! Pelaku Mutilasi di Ungaran Potong Jasad Korban Jadi 11 Bagian”]
“Saat tersangka sudah menjalani enam tahun di penjara, dinyatakan bebas. Kemudian istilahnya ‘balikan’ lagi sama korban,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rilisnya di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Dikatakan Luthfi, berdasarkan pengakuan ternyata tersangka masih menyimpan rasa suka terhadap korban. Sehingga sekeluarnya dari penjara, antara tersangka dan korban menempati rumah kos yang sama di daerah Soekarno-Hatta, Bergas, Kabupaten Semarang.
“Saat ngekos bareng itulah tersangka tersinggung ucapan korban yang mengatakan bahwa tersangka tidak punya pekerjaan. Lalu timbul kemarahan hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara dicekik,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia tega memutilasi karena merasa bingung setelah mencekik korban hingga tewas. Sehingga ia mencoba menghilangkan jejak dengan cara memutilasi jasad korban di kamar mandi kos menggunakan pisau dapur.
“Terus terang saya bingung dan kalut mau diapakan jasadnya. Sehingga saya potong-potong pakai pisau dapur,” kata tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers.[irp posts=”40263″ name=”Hendak Memancing, Warga Temukan Potongan Tubuh Terbungkus Plastik di Sungai Kretek Ungaran”]
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tersangka memutilasi jasad korban menjadi 11 bagian dan dimasukkan ke dalam tujuh kantong plastik yang berbeda.
Potongan-potongan tubuh itu kemudian dibuang di empat lokasi berbeda, yakni Sungai Wonoboyo Bergas, sekitar Cimory, samping PT Starwig Bergas dan Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur. (win)