URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kopral Dua (Kopda) Muslimin meninggal dunia di rumah orangtuanya di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sekitar pukul 07.00 WIB. Pria yang bertugas di Yonarhanud 15 ini dikabarkan meminum racun.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemakaman Kopda Muslimin Tak Dilangsungkan Secara Militer

Pemakaman Kopda Muslimin Tak Dilangsungkan Secara Militer

Pemakaman Kopda Muslimin Tak Dilangsungkan Secara Militer

Jenazah Kopda Muslimin tak dimakamkan secara militer.
featured-img

SEMARANG – Kopral Dua (Kopda) Muslimin meninggal dunia di rumah orangtuanya di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sekitar pukul 07.00 WIB. Pria yang bertugas di Yonarhanud 15 ini dikabarkan meminum racun.

Setelah menjalani pemeriksaan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Kamis (28/7/2022), Kopda Muslimin dinyatakn mati lemas yang disebabkan oleh penyakit otak atau racun. Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, saat ini jenazah Kopda Muslimin dibawa ke rumah orangtuanya untuk dilangsungkan proses pemakaman.[irp posts=”40551″ name=”Beredar Percakapan Yang Diduga Kopda Muslimin Dengan Seorang Pria Pada Saat Diburu Tim Gabungan”][irp posts=”40474″ name=”Kasus Kopda Muslimin Ditutup Usai Dinyatakan Meninggal Dunia”]

Letkol Bambang menyampaikan, Jenazah Kopda Muslimin tak disemayamkan secara militer. Hal itu dikarenakan Kopda Muslimin melakukan pelanggaran.

“Dicabut haknya (dimakamkan secara militer). Jadi aturannya syarat apabila dimakamkan secara militer tidak boleh mempunyai pelanggaran. Itu syarat dan ini dia (Kopda Muslimin) pelanggaran apa? (tidak hadir). Oleh karena itu haknya dicabut,” ujarnya di Rumah Sakit Bhayangkara Kamis (28/7/2022).

“Tidak bisa dimakamkan secara militer karena dia (Kopda Muslimin) pelanggaran akhirnya dicabut haknya,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kopda Muslimin disebut-sebut menjadi dalang rencana pembunuhan atas istrinya sendiri yang bernama Rina Wulandari. Akan tetapi, saat akan dilakukan penangkapan, Kopda Muslimin dikabarkan meminum racun dan meninggal dunia di rumah orangtuanya yang berada di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sekitar pukul 07.00 WIB.[irp posts=”40467″ name=”Kopda Muslimin Jalani Outopsi di RS Bhayangkara Semarang, Komdam: Penyakit Otak atau Keracunan”]

Setelah dinyatakan meninggal, jasad Kopda Muslimin dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.”Dari hasil pemeriksaan dalam didapat tanda mati lemas yang diduga akibat penyakit otak atau keracunan. Estimasi kematian 6 sampai 12 jam jdi sesuai dari hasil temuan laporan Kopda Muslimin yang meninggal pukul 07.00,” ujar Komaindan Polisi Militer (Danpomdam) IV Diponegoro, Kolonel Rinoso Budi usai pelaksanaa autopsi.

“Telah diperiksa jenazah laki-laki usai 30 sampai 40 tahun tanggal 28 Juli pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemriksaan tidak ditemukan luka akibat kekerasan baik benda tajam atau tumpul,” jelasnya.

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut