Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat di momen libur Natal dan tahun baru. Peningkatan mobilitas itu dikhawatirkan memicu terjadinya gelombang ketiga penularan Covid-19 di Indonesia.
Ppenerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat Menteri secara daring pada Rabu (17/11/2021).
Dikutip dari: Kompas.com