URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pemuda meninggal dunia usai usai hanyut saat berenang di Sungai Serayu, Kabupaten Banjarnegara. Korban berinisial RMA berusia 15 tahun itu ditemukan oleh Tim SAR Gabungan pada Kamis (7/7/2022) s

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Hanyut Saat Berenang Di Sungai Serayu Banjarnegara

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Hanyut Saat Berenang Di Sungai Serayu Banjarnegara

Pemuda 15 Tahun Meninggal Dunia Usai Hanyut Saat Berenang Di Sungai Serayu Banjarnegara

Tim SAR Gabungan saat proses evakuasi pemuda 15 tahun yang meninggal dunia usai hanyut di Sungai Serayu, Kabupaten Banjarnegara.
featured-img

Seorang pemuda meninggal dunia usai usai hanyut saat berenang di Sungai Serayu, Kabupaten Banjarnegara. Korban berinisial RMA berusia 15 tahun itu ditemukan oleh Tim SAR Gabungan pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Kepala Kantor SAR Semarang, Heru Suhartanto menjelaskan awal mula kejadian pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB saat warga Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara itu bersama tiga temannya pulang dari kegiatan mengaji. Sebelum pulang ke rumahnya masing-masing, keempat pemuda itu menuju ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu tepatnya di Desa Kedawung, Banjarnegara untuk mandi dan berenang.

Namun pada saat mereka asyik bermain, tiba-tiba arus Sungai menjadi deras. Ketiga anak mampu berenang dan berhasil menepi dalam keadaan selamat sedangkan korban hanyut terbawa arus lalu tenggelam.

“Diduga RMA tidak bisa berenang akhirnya terbawa arus tidak bisa memyelamatkan diri akhirnya tenggelam,” ujarnya.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung berencana melakukan pencarian dengan dibagi menjadi 2 Search Rescue Unit (SRU). SRU 1 penyisiran menggunakan perahu karet titik kejadian sampai dengan depo pasir Pelumutan bawah dan SRU 2 penyisiran menggunakan LCR dari Pelumutan bawah sampai dengan jembatan Banyumas.

“Korban berhasil ditemukan di aliran sungai Serayu jarak dari tempat kejadian kurang lebih 13 KM tepatnya di Desa Plana Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas dalam keadaan meninggal dunia,” paparnya.

“Kondisi aliran sungai Serayu berkelok dan berbaru kedalaman sungai kurang lebih 4 meter lebar mencapai 25 meter,” katanya.

Dengan ditemukanya jasad korban maka operasi SAR dinyatakan selesai dan tim yang terlibat kembali kesatuannya masing- masing. Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka untuk proses pemakaman.

Disisi lain, Heru menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati pada saat melakukan aktivitas khususnya di lokasi yang berair seperti sungai dan laut. Hal itu agar tidak terjadi kejadian fatal yang bisa merenggut nyawa.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar