URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemukulan Senior Taruna PIP Semarang Berujung Kematian Sudah Ditahan

Pemukulan Senior Taruna PIP Semarang Berujung Kematian Sudah Ditahan

Pemukulan Senior Taruna PIP Semarang Berujung Kematian Sudah Ditahan

featured-img
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

RASIKAFM  – Polrestabes Semarang menahan Terduga pelaku pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya seorang junior dari Teruna Politeknik Ilmu dan Pelayaran (PIP) Semarang.

Pelaku bernama Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon (23) terancam hukuman lima tahun penjara usai pukul juniornya bernama Zidan Muhammad Faza ( 21) warga Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Jepara hingga kesakitan dan akhirnya meninggal saat perawatan di Rumah Sakit.

“Sudah, sudah ditahan juga. Terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman diatas lima tahun,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, kepada wartawan Rabu (8/9).

“Jadi saat dipukul jatuh korban sudah tidak bergerak. Hasil pemeriksaan mengakui memukul sekali,” bebernya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di sebuah Jalan Tegalsari Barat Raya RT 2 RW 13, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Senin, (6/9) sekitar pukul 23.00.

Peristiwa tersebut bermula setelah terjadi insiden senggolan sepeda motor antara korban dengan tersangka.

“Dia sebenarnya tidak ada tujuan membunuh atau apa, hanya mengingatkan. Tapi dia tidak menduga akibatnya seperti itu,” jelasnya.

Usai kejadian, mahasiswa warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta langsung dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka dari keterangan dari rekan korban dan bukti visum dari rumah sakit dan dokter.

“Saat ini bukti pendukung keterangan saksi dan dari keterangan rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian ditetapkan tersangka,” tegasnya.

“Rencana kami akan kembangkan teman-temannya yang saat itu dimintai tolong melalui grup WhatsApp (WA),” tambahnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Roemani guna mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak terselamatkan. Hasil visum luar, akibat pemukulan tersebut terdapat bekas luka memar.

“Motor pelaku di tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) saat membawa korban ke rumah sakit. Motor tersebut yang dijadikan barang bukti. Serta baju yang dikenakan korban,” terangnya.

Pihaknya juga mengakui bahwa keluarga korban juga belum melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Meski demikian, Donny menegaskan proses hukum tetap berjalan menggunakan dasar laporan model A.

“Kami mempunyai bukti visum luar dari dokter. Kalau otopsi belum, sampai sejauh ini pihak keluarga korban belum memberikan ijin untuk dilaksanakan otopsi,” pungkasnya.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar