URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemukulan Senior Taruna PIP Semarang Berujung Kematian Sudah Ditahan

Pemukulan Senior Taruna PIP Semarang Berujung Kematian Sudah Ditahan

Pemukulan Senior Taruna PIP Semarang Berujung Kematian Sudah Ditahan

featured-img
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

RASIKAFM  – Polrestabes Semarang menahan Terduga pelaku pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya seorang junior dari Teruna Politeknik Ilmu dan Pelayaran (PIP) Semarang.

Pelaku bernama Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon (23) terancam hukuman lima tahun penjara usai pukul juniornya bernama Zidan Muhammad Faza ( 21) warga Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Jepara hingga kesakitan dan akhirnya meninggal saat perawatan di Rumah Sakit.

“Sudah, sudah ditahan juga. Terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman diatas lima tahun,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, kepada wartawan Rabu (8/9).

“Jadi saat dipukul jatuh korban sudah tidak bergerak. Hasil pemeriksaan mengakui memukul sekali,” bebernya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di sebuah Jalan Tegalsari Barat Raya RT 2 RW 13, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Senin, (6/9) sekitar pukul 23.00.

Peristiwa tersebut bermula setelah terjadi insiden senggolan sepeda motor antara korban dengan tersangka.

“Dia sebenarnya tidak ada tujuan membunuh atau apa, hanya mengingatkan. Tapi dia tidak menduga akibatnya seperti itu,” jelasnya.

Usai kejadian, mahasiswa warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta langsung dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka dari keterangan dari rekan korban dan bukti visum dari rumah sakit dan dokter.

“Saat ini bukti pendukung keterangan saksi dan dari keterangan rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian ditetapkan tersangka,” tegasnya.

“Rencana kami akan kembangkan teman-temannya yang saat itu dimintai tolong melalui grup WhatsApp (WA),” tambahnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Roemani guna mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak terselamatkan. Hasil visum luar, akibat pemukulan tersebut terdapat bekas luka memar.

“Motor pelaku di tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) saat membawa korban ke rumah sakit. Motor tersebut yang dijadikan barang bukti. Serta baju yang dikenakan korban,” terangnya.

Pihaknya juga mengakui bahwa keluarga korban juga belum melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Meski demikian, Donny menegaskan proses hukum tetap berjalan menggunakan dasar laporan model A.

“Kami mempunyai bukti visum luar dari dokter. Kalau otopsi belum, sampai sejauh ini pihak keluarga korban belum memberikan ijin untuk dilaksanakan otopsi,” pungkasnya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah