RASIKAFM.COM | SALATIGA – Adalah Adi Utomo, SH. pengacara korban koperasi BLN (Bahana Lintas Nusantara) Mengadu ke Damkar Salatiga, Senin (24.11.2025).
Dengan didampingi Muhamad Edy SH dari Kantor Hukum AU dan Partner, mereka mendatangi Kantor Pemadam Kebakaran Kota Salatiga untuk mengajukan pengaduan terkait kasus kerugian nasabah.
Adi menyatakan kedatangannya ke Damkar karena menilai instansi tersebut lebih responsif.
“Damkar itu kerjaannya gercep ya, terkait permasalahannya, aduan masyarakat, laporan ke damkar itu langsung ditanggapi tanpa harus nulis laporan,” ujar Adi saat ditemui rasikafm.com.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini kliennya masih menunggu proses penanganan.
“Sejauh ini kasus BLN sendiri untuk klien mas sudah ada jawaban atau masih mengambang, masih nunggu, katanya infonya kan dari polres ke polda, jadi kan nunggu dari polda,” ujarnya.
Adi menyebut, lapor ke Damkar dipilih karena lebih cepat.
“Kenapa kok sampai milih damkar? Ya karena cepat viral. Wakapolres sendiri menyatakan responsif masyarakat terkait daftar itu sangat cepat,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya mewakili 20 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp15 miliar.
“Nilai kerugian 15 miliar, ini datanya ada, makanya ini lengkap datanya saya bawa semua, jadi nggak cuma omong-omong,” ujar Adi.
Sementara itu saat dikantor Damkar mereka diterima oleh langsung oleh kabid Damkar dan Satpol PP Kota Salatiga, Ponco Margono Hasan,
Ponco menyambut baik kedatangan kuasa hukum korban tetapi menegaskan bahwa Damkar tidak memiliki kewenangan menangani perkara hukum.
“Terima kasih, kami dari Damkar menerima dengan baik atas aduan tersebut, masalah ini kan ranah hukum. Jadi kalau masalah ranah hukum. Kami Damkar memang belum bisa menindaklanjuti, karena kita juga tidak punya tupoksinya sampai di situ,” kata Ponco.
Ia mengakui tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Damkar karena kecepatan respons.
“Artinya kan ini indeks masyarakat percayanya tinggi ya pak terkait gercep atau langkah dari Damkar, karena memang Damkar ini memang di rating yang tertinggi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ponco menambahkan bahwa sepanjang bulan terakhir Damkar menangani 47 kasus kebakaran dan 240 kasus non-kebakaran. Namun pengaduan ranah hukum seperti BLN baru pertama kali diterima.
“Dalam sebulan ini aduan masyarakat dan yang tertangani itu ada 47 kebakaran dan non kebakaran 240. Kalau seperti ranah hukum ini baru kali ini pak,” katanya.
Sebelumnya Wakapolri Dedi Prasetyo menyoroti lambannya pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dinilai belum memenuhi standar waktu tanggap internasional. Menurut Dedi, standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan waktu respons cepat (quick response time) ideal berada di bawah 10 menit, namun pelayanan kepolisian hingga kini masih berada di atas angka tersebut.
“Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” kata Dedi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat beralih melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) karena dianggap lebih sigap dan dapat diandalkan dalam keadaan mendesak.