KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Peringati Hari Kemerdekaan Ke 76, Lapas Semarang Berikan Pengurangan Hukuman Tahanan Bagi Ratusan Narapidana

Peringati Hari Kemerdekaan Ke 76, Lapas Semarang Berikan Pengurangan Hukuman Tahanan Bagi Ratusan Narapidana

Peringati Hari Kemerdekaan Ke 76, Lapas Semarang Berikan Pengurangan Hukuman Tahanan Bagi Ratusan Narapidana

Capt foto: Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin secara simbolis, Remisi atau masa pengurangan tahanan diberikan untuk ratusan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang

RASIKAFM – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 yang jatuh pada tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan pengurangan masa hukuman tahanan bagi 564 narapidana.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan dari jumlah sebanyak itu, empat orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Hal tersebut diberikan lantaran setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

“560 orang sisanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangkan dengan remisinya,” kata Supriyanto kepada RASIKAFM.

Sementara untuk di Jawa Tengah, total sebanyak 7.154 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 dengan 138 orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.

Hal itu diucapkan oleh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin. Dalam skaran persnya, dia menyebutkan bahwa jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.

Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan.

Hal itu juga terhitung dari semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana.

Ia pun merinci narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.
Sementara dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, kata dia, Lapas Kelas I Semarang lah yang menjadi Lapas terbanyak dengan memberikan remisi (564 orang).

Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidama umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.

Dia mengungkapkan, pemberian remisi ini juga akan berdampak pada penggunaan anggaran negara. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000,-

“Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.

“Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, dia berharap bahwa remisi ini dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Ditambah menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis